UMK Bandung Barat 2026 Diusulkan Naik 6,79 Persen, Hampir Tembus Rp4 Juta
INFO BANDUNG BARAT — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat tahun 2026 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 6,79 persen. Jika disahkan, besaran UMK menjadi Rp3.990.428 per bulan. Angka ini naik sekitar Rp253.687 dibandingkan UMK Bandung Barat tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3.736.741.
Usulan kenaikan tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, dan serikat pekerja. Rekomendasi ini kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.
Penyesuaian UMK Bandung Barat tidak berdiri sendiri, melainkan mengacu pada kebijakan nasional pengupahan. Pemerintah daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta aturan turunannya, yang mengatur formula penetapan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kondisi ketenagakerjaan nasional.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar kenaikan upah minimum mampu menjaga daya beli pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha. Oleh karena itu, kenaikan UMK tahun 2026 di berbagai daerah umumnya berada pada kisaran 5 hingga 7 persen, termasuk di Kabupaten Bandung Barat.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat membantu pekerja menghadapi meningkatnya biaya hidup, meskipun di sisi lain sejumlah serikat buruh masih menilai bahwa besaran upah minimum belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak. Perdebatan soal upah minimum pun masih menjadi bagian dari dinamika kebijakan ketenagakerjaan di tingkat nasional.
Saat ini, usulan UMK Bandung Barat 2026 masih menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Barat. Setelah ditetapkan, besaran UMK tersebut akan menjadi standar upah minimum yang wajib diterapkan oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2026.***