
INFO BANDUNG BARAT—PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung merespons video viral di media sosial. Video tersebut menampilkan dua orang remaja laki-laki dan perempuan hampir tertabrak kereta api saat asyik duduk di tepi rel.
Diketahui video itu diambil di Jembatan Cisomang, yang menjadi perbatasan antara Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat. Kejadian tersebut membuat masinis membunyikan klakson panjang.

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menyayangkan perbuatan dua remaja tersebut. Mereka hampir tertabrak KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen. Ia mengingatkan pada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan dan berpotensi melanggar undang-undang di sekitar jalur KA.
“Larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyak korban akibat aktivitas di sepanjang jalur KA. PT KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur KA untuk aktivitas apapun. Kecuali untuk kepentingan operasional KA,” kata Ayep pada Jumat (26/7/2024) dilansir dari Antaranews.
Pasal yang mengatur larangan aktivitas di sepanjang jalur KA
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kegiatan terkait salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” jelas Ayep.
Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp4.500.000.
Meski sudah ada sejak dulu, namun peraturan ini banyak tidak diketahui atau diabaikan oleh masyarakat. Hingga akhirnya Daop 2 memasang papan peringatan di sekitar area perlintasan. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.
Standar operasional pada perjalanan kereta api
Masinis juga sudah melaksanakan standar operasi yang diterapkan di PT KAI. Setiap masinis akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.
“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ungkap Ayep.
Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” pesan Ayep. ***