INFO BANDUNG BARAT — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung memberikan respons tegas terkait video viral yang beredar luas di berbagai platform media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan sepasang remaja laki-laki dan perempuan yang nyaris tergilas kereta api akibat nekat duduk santai di tepian jalur rel yang aktif.
Insiden menegangkan tersebut diketahui terjadi di Jembatan Cisomang, sebuah infrastruktur perkeretaapian tinggi yang menjadi batas wilayah administrasi antara Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dalam video yang beredar, kedua remaja tersebut tampak panik dan langsung melompat menyelamatkan diri sesaat setelah masinis membunyikan klakson panjang dalam jarak yang sudah sangat dekat.
KAI Daop 2 Bandung Sayangkan Aksi Nekat Warga
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, sangat menyayangkan aksi ceroboh kedua remaja tersebut. Berdasarkan data manifestasi perjalanan, rangkaian kereta yang melintas saat kejadian adalah KA Serayu dengan relasi Purwokerto–Kiaracondong–Pasar Senen.
Ayep kembali melontarkan peringatan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel karena sangat membahayakan nyawa dan melanggar hukum positif yang berlaku.
“Larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyak korban akibat aktivitas di sepanjang jalur KA. PT KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur KA untuk aktivitas apa pun, kecuali untuk kepentingan operasional KA,” ujar Ayep Hanapi.
Jerat Hukum dan Denda Rp15 Juta Bagi Pelanggar Ruang Manfaat Jalur KA
Aktivitas ilegal di sepanjang jalur rel kereta api bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana. Ayep memaparkan bahwa para pelanggar dapat dijerat menggunakan regulasi khusus perkeretaapian dan hukum pidana umum:
1. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
Berdasarkan Pasal 199, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), diancam dengan:
Pidana penjara paling lama 3 bulan, atau
Denda materiil paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pelanggar juga dapat dijerat menggunakan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki pekarangan atau ruang tertutup milik orang lain tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.
Guna mengantisipasi masyarakat yang abai atau belum mengetahui payung hukum berskala nasional ini, PT KAI Daop 2 Bandung secara masif telah memasang papan peringatan tegas di sekitar area perlintasan dan titik-titik rawan pemukiman warga.
SOP Perjalanan dan Protokol Semboyan 35 oleh Masinis
Menanggapi insiden di Jembatan Cisomang, Ayep memastikan bahwa kru sarana perkeretaapian yang bertugas saat itu telah menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan sangat baik. Setiap masinis diwajibkan untuk peka terhadap kondisi visual di depannya, terutama saat melewati area jembatan, terowongan, atau kawasan padat penduduk.
“Masinis itu jika melihat ada orang yang melintas atau beraktivitas pasti langsung membunyikan Semboyan 35, yaitu klakson lokomotif yang keras, supaya orang yang berada di rel segera menghindar,” jelas Ayep.
Selain mengandalkan respons masinis di kabin, PT KAI secara konsisten terus melakukan sosialisasi berkala ke pemukiman warga, berkoordinasi dengan aparat kewilayahan setempat, serta menerjunkan tim pengamanan untuk melakukan patroli rutin di sepanjang jalur kereta.
KAI mengimbau partisipasi aktif masyarakat untuk saling mengingatkan dan berani memberikan teguran langsung jika melihat ada anak-anak atau remaja yang bermain di area terlarang tersebut demi menjaga keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api di Indonesia.