INFO BANDUNG BARATBeredar sebuah rekaman video yang memperlihatkan seekor anjing tengah disiksa dan diteriaki oleh sejumlah orang. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (21/7/2024).

Dilansir detikJabar, dalam video berdurasi 27 detik yang beredar, hewan berwarna cokelat muda itu terlihat digigit oleh anjing-anjing lainnya. Lalu anjing dalam kondisi terikat itu dibanting ke sana kemari. Hewan yang berukuran tak terlalu besar itu berusaha melawan, suaranya terdengar melengking seolah memberi tanda kesakitan dan minta aksi brutal itu dihentikan.

Viralnya penyiksaan itu dikecam aktivis pecinta hewan, Animals Hope Shelter Indonesia. Mereka bakal membawa aksi tak terpuji itu ke ranah hukum.

Christian Joshua Pale, Founder Animals Hope Shelter Indonesia. (foto: Whiteboard Journal)
Christian Joshua Pale, Founder Animals Hope Shelter Indonesia. (foto: Whiteboard Journal)

“Jadi kita tahu informasi itu dari netizen yang kebetulan followers kami, bahwa ada kekerasan terhadap anjing yang dilakukan sekelompok pemburu babi hutan,” kata Christian Joshua Pale, aktivis pecinta hewan Animals Hope Shelter Indonesia.

“Jadi itu anjing persilangan yang dibeli pelakunya untuk berburu, pengakuan dari keluarganya. Tapi kita tidak sempat bertemu pelakunya. Diketahui juga kalau anjing itu dilatih secara keras dan kasar yang tidak sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan,” lanjut Christian.

Ia menduga, aksi penyiksaan itu dipicu karena anjing yang dibawa pelaku tidak patuh saat diperintah memburu babi hutan. Karena kecewa, pelaku lantas menarik paksa, menyeret, membanting hingga melempar hewan peliharaannya itu.

Pelaku penyiksaan anjing dilaporkan ke Polres Cimahi

Pihaknya langsung melaporkan penyiksaan terhadap hewan kepada Polres Cimahi agar kasusnya segera ditangani. Ia menyesalkan seringnya kejadian penyiksaan hewan seperti anjing. Pasalnya, menurut dia, Indonesia menduduki peringkat pertama di dunia sebagai negara penghasil konten kekerasan hewan.

“Ini sudah di level puncak dan puncaknya, bagaikan gunung es. Kalau kita tidak punya keberanian mengambil tindakan merevisi undang-undang kekerasan hewan, kasian anak cucu kita hanya menonton sebuah perbuatan kekerasan yang tak bisa disentuh hukum,” jelasnya

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih dilangsungkan oleh Polres Cimahi. Adapun pasal ancaman yang didaftarkan adalah Pasal 302 ayat 1e KUHP tentang tindak pidana menyakiti binatang.***