Kejati Jabar Tetapkan Arsan Latif sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

INFO BANDUNG BARAT—Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan penetapan status tersangka pidana korupsi terhadap Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, Rabu (5/6/2024).
Namun Kejati Jabar menjelaskan bahwa, penetapan tersangka terhadap Arsan bukan sebagai PJ Bupati Bandung Barat melainkan sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-58.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Arsan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun Guna Serah (Build, Operate dan Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Penyalahgunaan tersebut ia lakukan untuk menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Guna Serah, dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Hal tersebut bertujuan mengarahkan PT. PGA agar memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan pada akhirnya PT. PGA dapat memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Arsan diduga menerima sejumlah uang dari PT. PGA beberapa kali untuk mengganti keperluan selama kepengurusan pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tersebut di atas.
“ Arsan Latif menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Nur mengatakan uang itu diterima oleh tersangka berinisial Irfan Nur Alam (INA) melalui tersangka Andi Nurmawan (AN). Arsan juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
Tim penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.