38°C
21/03/2026
Ekonomi

Negara Gerak Cepat Urus Rekening dan Tanah Nganggur, Tapi Abai pada Pengangguran

  • Juli 30, 2025
  • 4 min read
Negara Gerak Cepat Urus Rekening dan Tanah Nganggur, Tapi Abai pada Pengangguran

INFO BANDUNG BARAT--Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah Indonesia menerapkan dua kebijakan penting yang langsung menyentuh kehidupan banyak warga: pemblokiran rekening tidak aktif dan penyitaan tanah nganggur. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa rekening bank yang tidak digunakan selama minimal tiga bulan dapat diblokir sementara, sebagai upaya untuk mencegah jual beli rekening bodong dan tindak pidana pencucian uang. Kebijakan ini mengacu pada temuan PPATK terkait maraknya penyalahgunaan rekening pasif.

Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menegaskan bahwa tanah bersertifikat yang dibiarkan tidak produktif selama lebih dari dua tahun bisa diambil alih oleh negara. Kebijakan ini berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Penguasaan Tanah. Tanah tersebut kemudian akan didistribusikan kepada lembaga sosial seperti pesantren, koperasi, dan organisasi masyarakat sipil, termasuk ormas keagamaan besar.

Rekening Tak Bergerak, Langsung Diblokir

Langkah PPATK memblokir rekening yang “nganggur” ini menuai banyak respons. Secara prinsip, negara memiliki kepentingan untuk menertibkan rekening pasif demi mencegah kejahatan finansial. Namun di lapangan, masyarakat banyak yang merasa dirugikan karena tidak mendapat pemberitahuan yang cukup. Rekening pelajar, pekerja lepas, atau bahkan lansia yang jarang bertransaksi pun turut terdampak.

Walau PPATK menyatakan bahwa dana tetap aman dan rekening bisa diaktifkan kembali dengan proses administratif, publik tetap menyoroti minimnya transparansi. Pengacara Hotman Paris menyebut pemblokiran rekening tanpa komunikasi jelas dengan pemilik sebagai bentuk pelanggaran hak nasabah. Banyak warganet juga mengekspresikan kebingungan karena belum tentu semua pemilik rekening paham cara reaktivasi.

Tanah Nganggur Bisa Diambil Negara, Tapi Siapa yang Mengelola?

Kebijakan penyitaan tanah yang dianggap “nganggur” juga menimbulkan pertanyaan besar. Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa ada sekitar 1,4 juta hektare tanah yang dikategorikan tidak produktif dan akan ditertibkan. Redistribusi lahan ini disebut akan berpihak pada organisasi sosial yang bisa memanfaatkannya untuk kemaslahatan umat. Namun, publik menyoroti bagaimana pengelolaan pasca-redistribusi akan dilakukan.

Bukan sekali dua kali negara mengambil alih tanah tapi gagal mengelolanya secara produktif. Banyak contoh sebelumnya menunjukkan bahwa tanah tersebut bisa kembali dikuasai oleh elite, digunakan untuk kepentingan politik, atau justru dibiarkan telantar karena tidak ada dukungan kebijakan lanjutan. Transparansi dalam distribusi dan pendampingan sangat dibutuhkan, agar tujuan redistribusi benar-benar menyentuh masyarakat bawah.

Ironi Besar: Manusia Nganggur Tidak Diurus

Yang paling menyakitkan dari dua kebijakan di atas adalah kenyataan bahwa negara begitu cepat menertibkan aset tidak aktif, tapi justru lambat atau bahkan abai dalam menangani manusia yang tidak produktif karena menganggur. Banyak warga yang telah bertahun-tahun kehilangan pekerjaan atau tidak punya akses kerja tetap, tapi tidak tersentuh kebijakan intervensi negara yang serius.

Di media sosial, kritik masyarakat muncul dalam bentuk satir. Kalimat seperti “rekening nganggur diblokir, tanah nganggur disita, tapi manusia nganggur dibiarkan survive sendiri” menjadi viral dan menyentuh banyak pihak. Sebagian besar publik merasa bahwa negara lebih mudah menghukum ketimbang membina, lebih sigap terhadap data keuangan dan kepemilikan tanah daripada kehidupan warganya sendiri.

Janji Lapangan Kerja Belum Terpenuhi

Kritik semakin tajam karena pemerintah pernah menjanjikan penciptaan 19 juta lapangan kerja. Namun sampai hari ini, dampaknya belum dirasakan secara luas, terutama oleh kelompok rentan. Sektor informal masih mendominasi, pendidikan vokasional belum merata, dan pelatihan kerja sering kali tidak sesuai dengan kebutuhan industri lokal. Menurut laporan SMERU Research Institute (2021), program pelatihan kerja pemerintah juga masih belum menyentuh kelompok masyarakat miskin secara optimal karena hambatan akses dan keterbatasan skala.

Negara terlihat aktif menata rekening dan tanah yang “nganggur”, tapi ketika rakyatnya sendiri tidak bisa bekerja karena situasi struktural, mereka justru diminta bersabar, ikhlas, atau mandiri. Pertanyaannya: di mana kehadiran negara sebagai pelindung?

Apa Arti Produktivitas di Mata Negara?

Jika logika negara adalah menertibkan aset yang tidak produktif, seharusnya logika itu juga berlaku untuk menghidupkan manusia yang kehilangan daya hidup karena kehilangan pekerjaan. Jika tanah dan rekening diperlakukan sebagai aset yang harus dijaga agar tidak sia-sia, maka rakyat juga seharusnya dianggap aset yang perlu dibina, bukan dibebani.

Dalam sistem yang ideal, negara bukan hanya regulator, tetapi fasilitator dan pelindung. Jika tanah bisa diurus, dan rekening bisa diblokir, maka pengangguran pun seharusnya menjadi bagian dari prioritas kebijakan yang ditangani secara serius. Bukan hanya lewat angka statistik atau janji kampanye, tapi dengan program nyata yang menyentuh akar persoalan: pendidikan, distribusi kerja, dan keadilan ekonomi.

Saat Negara Perlu Mengubah Prioritas

Kritik dari masyarakat hari ini adalah refleksi bahwa negara tidak bisa hanya hadir sebagai pengawas, tapi juga harus menjadi pelindung dan pemberdaya. Ketika aset tak bergerak bisa dihukum, tapi manusia tidak pernah diberi peluang untuk bergerak, maka negara gagal memahami siapa sesungguhnya yang harus dilayani terlebih dahulu.

Jika rakyat terus dibiarkan “nganggur” tanpa intervensi serius, maka bukan hanya rekening atau tanah yang diam, tapi juga masa depan.

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *