38°C
16/04/2026
Berita Daerah

Resmi! BAZNAS Bandung Barat Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp 40.500 per Jiwa

  • Februari 10, 2026
  • 2 min read
Resmi! BAZNAS Bandung Barat Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp 40.500 per Jiwa

INFO BANDUNG BARAT—Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi merilis besaran zakat fitrah dan fidyah bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Keputusan ini diambil setelah melalui koordinasi ketat dengan Pemerintah Daerah KBB, Kementerian Agama, MUI, serta berbagai organisasi keagamaan setempat.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif dan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Hukum Terkait Masalah-masalah Zakat Fitrah, serta dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan harga eceran beras di Kabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan surat ketetapan yang dirilis pada Selasa (10/2/2026), besaran zakat fitrah bagi umat muslim di wilayah Bandung Barat disepakati sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Bagi warga yang ingin menunaikan zakatnya dalam bentuk uang, nominal yang ditetapkan adalah Rp 40.500 per jiwa.

Penyesuaian Zakat Fitrah dengan Harga Beras

Ketua BAZNAS KBB menyampaikan bahwa penentuan angka tersebut telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta fluktuasi harga eceran beras di pasar wilayah Bandung Barat.
“Besaran uang tersebut merupakan konversi dari harga beras kualitas standar yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Namun, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi, diimbau untuk menyesuaikan zakatnya setara dengan harga beras yang mereka konsumsi,” tulis keterangan resmi Baznas KBB yang diunggah di akun Instagram resminya.

Informasi resmi besaran zakat fitrah tahun 2026 di akun Instagram resmi @baznas_kbb.

Ketentuan Fidyah

Selain zakat fitrah, BAZNAS KBB juga menetapkan besaran nilai fidyah bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena udzur syar’i. Nilai fidyah disepakati sebesar Rp 30.000 per hari untuk satu jiwa. Nilai ini dianggap setara dengan satu porsi makanan siap saji yang layak.

Pembayaran Zakat Fitrah Digital

Untuk memudahkan masyarakat dalam menyalurkan kewajibannya, BAZNAS KBB menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan, desa, hingga DKM masjid setempat. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran secara daring (online) melalui situs resmi baznaskbb.id/bayarzakat/ atau berkonsultasi melalui layanan WhatsApp di nomor 0821-3082-7979.

Dengan ditetapkannya besaran ini lebih awal, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dan menunaikan kewajibannya tepat waktu guna membantu percepatan pendistribusian zakat kepada para mustahik (penerima zakat) di wilayah Kabupaten Bandung Barat.***

About Author

Sekar Arum

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *