Bandung Barat Masuk Daftar Area Penghentian Sementara Izin Perumahan
INFO BANDUNG BARAT — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya, termasuk Kabupaten Bandung Barat, menyusul rangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang diterbitkan pada 6 Desember 2025.
Dalam edaran tersebut, Gubernur Jawa Barat menyebut bahwa Kabupaten Bandung Barat, bersama Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi harus segera mengambil langkah mitigasi untuk mencegah bencana susulan. “Sehubungan dengan fenomena terjadinya bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Bandung Raya… perlu dilakukan mitigasi untuk mengatasi bencana lanjutan dan/atau berulang,” tulis edaran itu.
Bandung Barat Wajib Setop Penerbitan Izin Perumahan
Poin utama dari kebijakan ini adalah penghentian penerbitan izin perumahan di Bandung Barat hingga masing-masing daerah menyelesaikan kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh pembangunan tidak berada di kawasan rawan bencana, serta tidak memicu kerusakan lingkungan.
Selain penghentian izin, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pembangunan, memastikan kesesuaian dengan peruntukan lahan, menjaga daya dukung lingkungan, dan memenuhi kaidah konstruksi bangunan. Seluruh kegiatan pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kewajiban Rehabilitasi dan Penghijauan
Surat Edaran juga mewajibkan pelaku pembangunan di Bandung Barat untuk memulihkan kondisi lingkungan, melakukan penghijauan kembali, dan menanam pohon pelindung di kawasan permukiman. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memperkuat perlindungan ekologis wilayah Bandung Barat yang dikenal memiliki topografi berbukit dan berisiko tinggi terhadap longsor.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan perumahan di Bandung Barat akan berjalan lebih ketat, berbasis kajian risiko bencana, dan mengutamakan keselamatan masyarakat. Pemerintah Provinsi mengimbau seluruh kepala daerah untuk memedomani edaran tersebut secara konsisten.***
Penulis & Editor: Ayu Diah Nur’azizah