Bangunan Liar di Sempadan Situ Ciburuy Akan Ditertibkan, PSDA Jabar Minta Warga Bongkar Sendiri
INFO BANDUNG BARAT–Dinas Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Wilayah Sungai Citarum mengeluarkan surat peringatan kepada warga yang mendirikan bangunan liar di sempadan Situ Ciburuy, Kabupaten Bandung Barat. Dalam surat tersebut, PSDA Jabar meminta warga untuk membongkar bangunan secara mandiri guna mendukung kegiatan pengerukan dan pemulihan fungsi danau.
Surat bernomor 2003/PUR.10/VII/Ctrm tertanggal 11 Juli 2025 itu menyebutkan bahwa Situ Ciburuy merupakan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagaimana tercatat dalam KIB A Tanah No. 01.01.11.07.01 Reg. 1 Tahun 1914.
“Situ Ciburuy merupakan aset milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan data yang terdapat pada KIB A Tanah No. 01.01.11.07.01 Reg. 1 Tahun 1914,” tulis Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Citarum, Gemilang, S.T., dalam surat tersebut.
Dinas PSDA merujuk pada ketentuan hukum yang melarang pendirian bangunan di sempadan sungai dan danau, termasuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2005. Dalam aturan itu disebutkan bahwa sempadan sungai dan danau tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan permanen maupun semi permanen.
Surat peringatan itu juga menyatakan bahwa keberadaan bangunan liar akan mengganggu program pengerukan endapan tanah di Situ Ciburuy yang akan segera dilaksanakan. Oleh karena itu, penertiban menjadi langkah awal dalam proses pemulihan fungsi situ sebagai kawasan konservasi air dan ruang terbuka publik.
“Sesuai dengan peraturan tersebut di atas, maka kami minta Saudara untuk segera membongkar bangunan yang berada dalam sempadan tersebut,” tulis surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Citarum.
Pihak UPTD juga meminta bantuan kepada Pemerintah Desa Ciburuy untuk menyampaikan informasi ini kepada warga, terutama mereka yang memiliki kegiatan atau usaha di sekitar kawasan sempadan.
Langkah ini merupakan bagian dari program penataan kawasan situ dan pengelolaan sumber daya air berkelanjutan di wilayah Sungai Citarum, yang selama ini menghadapi tekanan akibat alih fungsi lahan, sedimentasi, dan pencemaran lingkungan.***