38°C
21/03/2026
Berita Daerah

Disdik Jabar Siap Terapkan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

  • November 1, 2025
  • 2 min read
Disdik Jabar Siap Terapkan Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah

INFO BANDUNG BARAT — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menyatakan siap melaksanakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang peserta didik membawa dan menggunakan kendaraan pribadi ke sekolah. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat keselamatan dan kedisiplinan pelajar di jalan raya.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Mei 2025, sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Gapura Panca Waluya. Salah satu poin di dalamnya memuat ketentuan larangan siswa mengendarai kendaraan pribadi ke sekolah.

“Kebijakan ini menekankan pentingnya keselamatan dan pembentukan karakter disiplin di kalangan pelajar. Kami siap mengawal pelaksanaannya di seluruh satuan pendidikan,” ujar Purwanto di Bandung, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, Disdik Jabar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga untuk memetakan kebutuhan infrastruktur penunjang seperti trotoar dan jalur pejalan kaki di sekitar sekolah. “Yang terpenting adalah memastikan siswa memiliki akses aman dari rumah ke sekolah,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat menuturkan bahwa tindak lanjut kebijakan telah dilakukan melalui Surat Dinas Pendidikan Nomor 4389/PK.01.01/DISDIK tertanggal 11 Juni 2025. Sosialisasi dan pendampingan juga dilakukan kepada seluruh cabang dinas dan sekolah di kabupaten/kota.

“Pelaksanaan kebijakan ini kami awasi bersama pengawas sekolah dan orang tua. Disdik Jabar juga berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penerapannya berjalan tertib,” jelas Deden.

Untuk memperkuat implementasi di lapangan, Disdik Jabar telah menjalin kerja sama dengan Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar melalui surat Gubernur Jawa Barat Nomor 3771/RT.03.04/DISDIK dan Nomor 3772/RT.03.04/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.

Menurut Deden, mayoritas sekolah di Jawa Barat menyambut baik kebijakan ini karena dinilai mampu menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan siswa dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman. Namun, pihaknya tetap memperhatikan kondisi daerah dengan keterbatasan akses transportasi.

“Masukan dari sekolah di wilayah tertentu kami jadikan bahan evaluasi agar kebijakan diterapkan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesulitan bagi siswa,” ujarnya.

Kebijakan larangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah diharapkan tidak hanya menjaga keselamatan pelajar, tetapi juga menumbuhkan budaya berjalan kaki dan kepedulian terhadap lingkungan.***

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *