Menimbang Kelayakan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional
INFO BANDUNG BARAT — Isu pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, kembali menimbulkan perdebatan publik. SETARA Institute menilai Soeharto tidak layak memperoleh gelar tersebut karena dianggap tidak memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam perundang-undangan.
Ketua SETARA Institute, Hendardi, menyatakan bahwa pemberian gelar kepada Soeharto akan menjadi bentuk pengingkaran terhadap nilai moral dan kemanusiaan. Menurutnya, Soeharto memiliki catatan pelanggaran hak asasi manusia dan kepemimpinan otoriter selama masa Orde Baru. Lembaga tersebut menilai, menempatkan Soeharto sejajar dengan tokoh perjuangan kemerdekaan atau pejuang demokrasi merupakan langkah yang tidak sejalan dengan semangat reformasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Pahlawan Nasional adalah warga negara Indonesia yang semasa hidupnya berjuang atau berkorban demi bangsa dan negara, atau menghasilkan karya luar biasa bagi pembangunan nasional. Gelar ini menjadi bentuk penghormatan tertinggi negara terhadap pengabdian dan perjuangan seseorang.
Syarat umum calon penerima gelar meliputi integritas moral dan keteladanan, kesetiaan kepada bangsa dan negara, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berat. Selain itu, penerima gelar harus memiliki jasa besar terhadap bangsa dan tidak pernah mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, syarat khusus mencakup konsistensi perjuangan hampir sepanjang hidupnya, tidak pernah menyerah pada musuh, serta melahirkan gagasan besar atau karya yang berdampak luas bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, pandangan SETARA Institute menilai bahwa Soeharto tidak memenuhi aspek moral dan kemanusiaan yang menjadi inti dari kriteria kepahlawanan. Meskipun diakui memiliki peran dalam pembangunan ekonomi dan stabilitas politik pasca-1966, catatan pelanggaran hak asasi manusia pada masa pemerintahannya—seperti peristiwa 1965–1966, Tanjung Priok, hingga penculikan aktivis menjelang reformasi—menjadi dasar penolakan atas pengusulan gelar tersebut.
Proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian Sosial dengan melampirkan biografi, dokumen perjuangan, dan bukti karya tokoh yang diusulkan. Setelah melalui penilaian Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat, keputusan akhir berada di tangan Presiden. Mekanisme ini diharapkan menjamin obyektivitas dalam pemberian gelar, meski masih sering dipertanyakan transparansinya.
Gelar Pahlawan Nasional sejatinya bukan sekadar penghargaan formal, tetapi cerminan nilai dan moral bangsa. Pemberiannya menuntut kehati-hatian agar tidak terjebak dalam kepentingan politik atau romantisasi kekuasaan. Perdebatan tentang Soeharto menunjukkan pentingnya meninjau kembali siapa yang benar-benar layak disebut pahlawan: mereka yang memegang kekuasaan, atau mereka yang menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan.***