38°C
20/06/2026
Bhineka Lifestyle

Memotret di Ruang Publik: Antara Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Privasi di Era UU PDP

  • Oktober 31, 2025
  • 2 min read
Memotret di Ruang Publik: Antara Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan Privasi di Era UU PDP

INFO BANDUNG BARAT — Dalam era digital yang serba terhubung, aktivitas memotret di ruang publik bukan lagi hal istimewa. Hampir setiap orang memiliki kamera di genggamannya, dan momen apa pun bisa diabadikan dalam hitungan detik.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022 menjadi dasar hukum penting dalam melindungi hak privasi individu. Dalam konteks fotografi, UU ini menekankan bahwa setiap pengambilan, penyimpanan, atau penyebaran foto seseorang tetap harus memperhatikan izin subjek yang bersangkutan, terlebih jika foto tersebut dapat mengungkap identitas pribadi. Artinya, meskipun ruang publik terbuka untuk umum, bukan berarti setiap orang di dalamnya kehilangan hak atas privasi.

Para ahli hukum menilai, peraturan ini bukan untuk membatasi kreativitas fotografer, melainkan untuk menegaskan tanggung jawab etis di era digital. Fotografer diharapkan memahami perbedaan antara dokumentasi publik dan pelanggaran privasi. Misalnya, memotret keramaian di alun-alun atau kegiatan budaya tentu berbeda dengan mengambil foto individu tanpa izin lalu menyebarkannya di media sosial.

Etika fotografi pun menjadi sorotan penting. Bagi jurnalis foto, seniman, maupun masyarakat umum, memahami konteks sosial dan tujuan penggunaan foto menjadi kunci agar kebebasan berekspresi tidak berbenturan dengan hak privasi. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara hak publik untuk mendapatkan informasi dan hak individu untuk dilindungi dari eksposur yang tidak diinginkan.

Pada akhirnya, perkembangan teknologi menuntut kesadaran baru tentang batas antara ruang publik dan ruang privat. Kamera kini bukan sekadar alat dokumentasi, tetapi juga instrumen tanggung jawab sosial. Dengan memahami prinsip-prinsip etika dan hukum seperti yang diatur dalam UU PDP, fotografer dan masyarakat dapat bersama-sama menciptakan ruang publik yang lebih aman dan beretika.***


Penulis: Ayu Diah Nur’azizah

Editor: Ayu Diah Nur’azizah

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *