38°C
15/04/2026
Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI Picu Kecaman, Soroti Keamanan Ruang Akademik

  • April 15, 2026
  • 3 min read
Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI Picu Kecaman, Soroti Keamanan Ruang Akademik

INFO BANDUNG BARAT — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Peristiwa ini mencuat usai beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup digital yang berisi konten merendahkan dan melecehkan perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen.

Percakapan tersebut diduga melibatkan 16 mahasiswa dan dengan cepat menyebar luas di berbagai platform digital. Konten yang beredar dinilai tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga mencerminkan adanya budaya yang merendahkan perempuan di lingkungan akademik. Kasus ini pun memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya terkait pentingnya menjaga etika dan keamanan di ruang pendidikan tinggi.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Menteri Arifah Fauzi mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di ruang digital, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. KemenPPPA juga menyatakan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus ini agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.

Menanggapi hal tersebut, pihak Universitas Indonesia bergerak cepat melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Kampus menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual merupakan pelanggaran berat yang bertentangan dengan nilai-nilai akademik. Proses investigasi internal tengah dilakukan untuk mengungkap fakta dan menentukan sanksi terhadap pihak yang terbukti bersalah. Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari pembinaan hingga sanksi akademik berat seperti pemberhentian atau drop out.

Dari perspektif korban, pelecehan seksual, baik secara langsung maupun melalui media digital, dapat menimbulkan dampak yang serius. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa korban kekerasan seksual berpotensi mengalami trauma psikologis, kecemasan, depresi, hingga gangguan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks pendidikan, kondisi ini dapat menghambat proses belajar dan perkembangan individu secara menyeluruh.

Fenomena ini juga menegaskan bahwa pelecehan seksual telah berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Tidak hanya terjadi secara fisik, pelecehan kini kerap muncul dalam bentuk digital, seperti pesan teks, komentar di media sosial, maupun percakapan dalam grup tertutup. Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Violence Against Women oleh Henry dan Powell (2018) menunjukkan bahwa pelecehan berbasis digital memiliki dampak psikologis yang setara dengan kekerasan langsung karena tetap menyerang martabat dan keamanan korban.

Secara hukum, tindakan pelecehan seksual di Indonesia dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Undang-undang ini menegaskan pentingnya pendekatan yang berpihak pada korban serta kewajiban institusi, termasuk perguruan tinggi, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan FH UI ini menjadi pengingat bahwa kampus seharusnya menjadi ruang yang aman, inklusif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Upaya pencegahan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran kolektif, edukasi yang berkelanjutan, serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual.

Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, diharapkan penanganan yang transparan dan tegas dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia.

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *