38°C
15/04/2026
Kriminal

Saling Ejek di Media Sosial, Puluhan Anggota Geng Motor Pengeroyok di Cibeureum Diringkus Polres Cimahi

  • April 15, 2026
  • 3 min read
Saling Ejek di Media Sosial, Puluhan Anggota Geng Motor Pengeroyok di Cibeureum Diringkus Polres Cimahi

INFO BANDUNG BARAT — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok bermotor di depan SPBU Cibeureum, perbatasan Kota Bandung dan Cimahi. Insiden yang terjadi pada Minggu (5/4/2026) dini hari tersebut mengakibatkan seorang korban berinisial MF mengalami luka berat dan kehilangan telepon selulernya akibat serangan brutal massa.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa aksi kekerasan ini dipicu oleh aksi saling ejek di media sosial antara dua kelompok motor yang berseteru. Kelompok pelaku yang menamakan diri Warci (Warung Ciroyom) merasa tidak terima dengan tantangan kelompok korban yang bernama Lapendos (Laki-Laki Penuh Dosa). Hal inilah yang kemudian memicu rencana penyerangan terorganisir di wilayah perbatasan kota.

Dalam aksinya, kelompok Warci tidak bergerak sendiri melainkan beraliansi dengan tiga komunitas motor lainnya, yakni Warkam (Warung Kamling), Baskot (Batas Kota), dan Destroyer asal Soreang. Korban MF yang saat itu tertinggal dari kelompoknya dikeroyok secara membabi buta oleh massa yang diperkirakan berjumlah lebih dari 100 orang. Massa tersebut menyerang menggunakan sekitar 40 kendaraan bermotor secara berboncengan.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan sedikitnya 20 orang terduga pelaku yang terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan tersebut. Dari jumlah yang diamankan, terdapat 2 orang dewasa dan 18 orang lainnya masih di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, ditemukan fakta bahwa tiga pelaku anak berinisial O, L, dan AZ merupakan residivis yang sebelumnya terlibat dalam aksi serupa di wilayah Margaasih.

AKBP Niko menegaskan bahwa tindakan para pelaku sangat meresahkan karena selain melakukan kekerasan fisik, mereka juga menjarah barang milik korban. “Dari saling ejek tersebut akhirnya pelaku yang masuk dalam kelompok Warci ini tidak terima dan kemudian berjanji untuk melakukan penyerangan terhadap Lapendos, sehingga korban yang pada saat itu tertinggal dari kelompoknya mengalami pengeroyokan,” ujar AKBP Niko dalam rilis pers, Rabu (15/4).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor dan senjata yang digunakan dalam aksi tersebut. AKBP Niko menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendataan karena jumlah pelaku yang terlibat sangat banyak. “Dari 40 kendaraan tersebut rata-rata berbonceng dua bahkan tiga, sehingga kami masih mendata jumlah pelaku secara valid, tetapi bisa dipastikan pelaku berjumlah lebih daripada 100 orang,” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 262 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023. Aturan ini merujuk pada tindakan pengeroyokan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Ancaman pidana yang membayangi para pelaku adalah penjara dengan durasi paling lama 9 tahun.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengejar anggota kelompok motor lainnya yang masih buron guna memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Cimahi dan sekitarnya. AKBP Niko juga mengimbau para orang tua agar lebih ketat dalam memantau pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam komunitas yang cenderung melakukan tindakan kriminalitas di jalanan.

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *