38°C
15/04/2026
Kriminal

Mabuk dan Rusak Lapak Pedagang di Padalarang, Preman Kampung Diringkus Polisi

  • April 15, 2026
  • 3 min read
Mabuk dan Rusak Lapak Pedagang di Padalarang, Preman Kampung Diringkus Polisi

INFO BANDUNG BARAT — Unit Reskrim Polsek Padalarang bertindak cepat mengamankan seorang pria berinisial HF alias Kimong (40) yang melakukan aksi premanisme di area Ruko Sakinah, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku ditangkap pada Selasa, (14/04/2026) setelah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, pencurian, hingga pengrusakan lapak dagangan milik warga setempat yang sangat meresahkan.

Kejadian ini bermula pada siang hari sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban yang bernama Ai Eli Nurlianti (38) sedang menjalankan aktivitas dagangnya. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pelaku terlihat sedang mengonsumsi minuman keras bersama rekan-rekannya di dekat lokasi korban berjualan. Kondisi pelaku yang sudah terpengaruh alkohol menjadi pemicu awal terjadinya tindakan anarkis yang menyasar pedagang kecil di kawasan tersebut.

Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku yang dalam kondisi mabuk berat mulai mendatangi lapak milik ibu korban yang berjualan cilok. Melihat situasi yang tidak kondusif, korban sempat berinisiatif memberikan barang dagangan berupa kembang api tanpa meminta bayaran sedikit pun. Langkah ini diambil korban semata-mata karena rasa takut dan upaya untuk meredam amarah pelaku agar tidak membuat keributan di lokasi jualan yang saat itu cukup ramai.

Namun, niat baik korban ternyata tidak menghentikan aksi premanisme tersebut. Pada pukul 14.00 WIB, pelaku justru semakin beringas dan mulai mengamuk di depan lapak milik korban. Dalam aksinya, pelaku merusak gerobak jualan hingga hancur dan membakar barang dagangan berupa petasan serta kembang api. Suara ledakan petasan yang dibakar pelaku sempat memicu kepanikan warga di sekitar Ruko Sakinah karena kepulan asap yang mendadak muncul dari gerobak korban.

Selain merusak fasilitas dagang, pelaku juga melontarkan ancaman kekerasan yang sangat serius kepada keluarga korban. HF secara terang-terangan menantang orang tua dan keluarga korban untuk berkelahi hingga mengancam keselamatan nyawa mereka. Ancaman ini membuat korban beserta ibunya, yang diketahui memiliki riwayat penyakit jantung, merasa sangat tertekan hingga terpaksa mengungsi dan bersembunyi di area sekitar demi keamanan diri.

Korban yang merasa keselamatannya terancam segera menghubungi pihak kepolisian untuk meminta perlindungan. Petugas dari Polsek Padalarang merespons cepat laporan tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara pada hari yang sama. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku masih berada di area keributan dan langsung melakukan tindakan pengamanan tanpa perlawanan yang berarti.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat dugaan tindak pidana. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit gerobak dalam kondisi rusak parah, sisa petasan yang belum sempat dibakar, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video detik-detik aksi pengrusakan oleh pelaku. Pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya pun turut disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Padalarang.

Kini, pelaku HF alias Kimong harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mencakup Pasal 482 tentang pencurian, Pasal 476 tentang pemerasan, serta Pasal 521 tentang pengrusakan barang. Kapolsek Padalarang, Kompol Kusmawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas ke Kejaksaan guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang menjadi korban premanisme.

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *