Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai, MUI Tegaskan Pengelolaan Sampah sebagai Ibadah Sosial
INFO BANDUNG BARAT — Menjelang bulan suci Ramadan 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan hukum haram bagi siapa saja yang membuang sampah secara sembarangan ke sungai, danau, maupun laut lepas. Peresmian fatwa ini dilakukan secara strategis dalam aksi bersih sungai di Sungai Cikeas, Kabupaten Bogor, pada 15 Februari 2026, sebagai bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional.
Fatwa ini menegaskan bahwa menjaga lingkungan hidup bukanlah pilihan opsional, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap muslim dan seluruh umat manusia. Dikutip dari laman National Geographic (2026), Suhardin, Sekretaris Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup MUI, menekankan bahwa isu sampah merupakan persoalan moral dan spiritual yang menyentuh ranah tanggung jawab kolektif.
Larangan ini bukan sekadar aturan formal, melainkan bentuk perlindungan diri agar manusia tidak mencelakai dirinya sendiri melalui kerusakan alam, seperti ancaman mikroplastik yang kini menghantui kesehatan manusia.
Sebagaimana dikemukakan oleh David Tacey dalam jurnal Fatwa MUI tentang Lingkungan Hidup (2018), krisis lingkungan hidup yang terjadi saat ini pada hakikatnya berada pada tahap krisis spiritual (spiritual emergence). Tacey menawarkan penerapan konsep eco-spirituality sebagai solusi untuk mengatasi krisis makna sosial (the social crisis of meaning) terhadap alam.
Sebagai upaya melakukan pembaruan spiritualitas alam (nature and spiritual renewal), paradigma ini mengajak untuk menumbuhkan aspek kecintaan kepada alam (falling in love with the world). Di sini, agama memainkan peran yang sangat dominan untuk menanamkan kesadaran bahwa alam harus dijaga keutuhannya.
Nilai-nilai yang diusung dalam fatwa ini sejatinya telah lama berakar dalam tradisi Islam. Al-Qur’an secara eksplisit memerintahkan manusia untuk menjaga keseimbangan alam dan melarang segala bentuk perusakan (al-fasad). Kedalaman etika lingkungan ini pun tercermin dalam pemikiran filsuf Muslim klasik, Ikhwan al-Shafa.
Ikhwan al-Shafa memandang manusia sebagai mikrokosmos dan alam semesta sebagai makrokosmos. Keduanya adalah entitas yang tidak terpisahkan dan saling mencerminkan. Dalam pandangan ini, merusak makrokosmos (alam) pada hakikatnya adalah merusak diri sendiri sebagai mikrokosmos. Etika eco-spirituality ini mengajarkan bahwa kesucian batin manusia mustahil tercapai jika ia terus mengotori lingkungan fisiknya.
Efektivitas fatwa ini tidak akan maksimal jika hanya berhenti pada seruan moral. Dr. Ir. Hayu Prabowo dari MUI menegaskan visi untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dalam pengelolaan sampah melalui tata kelola desa yang jelas dan dukungan edukasi yang terintegrasi. Hal ini pun diamini oleh perwakilan UNDP, Sara Ferrer Olivella, yang menyoroti pentingnya tanggung jawab sektor swasta terhadap sampah kemasan produk mereka.
Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2025 merupakan langkah nyata untuk memulihkan hubungan manusia dengan alam. Dengan memandang lingkungan sebagai titipan dan manifestasi cinta kepada Sang Pencipta, masyarakat diajak beralih dari krisis makna menuju keberlanjutan yang hakiki. Menjaga sungai, danau, dan laut kini bukan lagi sekadar kewajiban warga negara, melainkan bentuk spiritualitas manusia.***