INFO BANDUNG BARAT — Dalam beberapa tahun terakhir, film horor Indonesia semakin sering menggunakan budaya lokal sebagai latar cerita. Tradisi, larangan adat, hingga kepercayaan masyarakat diposisikan sebagai pemicu konflik dan sumber teror. Pendekatan ini memang efektif secara dramatik, tetapi di sisi lain memunculkan persoalan yang lebih dalam mengenai budaya yang perlahan dipersepsikan bukan sebagai pengetahuan hidup, melainkan sebagai sesuatu yang menakutkan.
Dalam masyarakat Sunda, aturan adat dan tradisi bukanlah sekadar larangan tanpa makna. Ia lahir dari pengalaman kolektif yang panjang, berfungsi sebagai penuntun etika, pengatur relasi sosial, sekaligus cara menjaga keseimbangan dengan alam. Seperti tertulis dalam Jurnal Antropologi Indonesia (2018), sistem adat dalam masyarakat tradisional berperan sebagai mekanisme sosial untuk menjaga harmoni, bukan untuk menimbulkan ketakutan.
Namun, ketika unsur-unsur budaya tersebut direpresentasikan dalam film horor, maknanya sering kali disederhanakan. Tradisi yang kaya nilai filosofis direduksi menjadi simbol bahaya, misteri, atau ancaman. Seperti dijelaskan dalam Jurnal Ilmu Komunikasi (2020), media visual memiliki kekuatan besar dalam membentuk persepsi publik, terutama ketika simbol budaya terus-menerus ditampilkan dalam konteks yang seragam dan negatif.
Penggambaran semacam ini lambat laun dapat melahirkan stigma. Budaya yang semula dipahami sebagai warisan pengetahuan berubah menjadi sesuatu yang “angker” dan perlu dijauhi. Dampaknya terasa terutama pada generasi muda, yang mengenal tradisi bukan dari praktik hidup sehari-hari, melainkan dari representasi populer di media. Hal ini sejalan dengan temuan dalam Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan (2019) yang menyebutkan bahwa representasi budaya di media berpengaruh signifikan terhadap sikap generasi muda terhadap tradisi lokal.
Dalam kajian media dan budaya, genre horor kerap dipahami sebagai cermin dari ketakutan kolektif masyarakat. Ia memanfaatkan simbol-simbol yang sudah akrab dalam memori sosial agar terasa dekat dan relevan. Seperti diuraikan dalam Jurnal Kajian Media dan Budaya (2021), penggunaan budaya lokal dalam horor bukan sekadar pilihan estetika, melainkan strategi naratif untuk membangun emosi penonton. Persoalannya muncul ketika strategi ini tidak diimbangi dengan pemahaman budaya yang memadai.
Budaya, dalam konteks ini, berisiko diperlakukan hanya sebagai properti cerita, bukan sebagai sistem nilai yang hidup. Padahal, seperti dijelaskan dalam buku Budaya Sunda: Sejarah dan Nilai Kehidupan (2015), tradisi Sunda memuat ajaran tentang keselarasan, kehati-hatian, dan tanggung jawab sosial. Ketika unsur-unsur tersebut dilepaskan dari konteksnya, budaya kehilangan martabat dan kedalaman maknanya.
Pada akhirnya, penting untuk membedakan antara rasa takut sebagai emosi dalam hiburan dan budaya sebagai pengetahuan hidup. Film horor dapat tetap hadir sebagai ruang ekspresi dan hiburan, tetapi budaya seharusnya tidak terus-menerus diposisikan sebagai sumber ketakutan. Dengan literasi budaya yang lebih kuat, masyarakat dapat melihat tradisi bukan sebagai bayangan gelap yang mengancam, melainkan sebagai warisan pengetahuan yang patut dipahami, dirawat, dan dihargai.***