Dilema Kesejahteraan dan Harapan PPPK Guru Madrasah Swasta di Bandung Barat
INFO BANDUNG BARAT — Ratusan guru madrasah swasta di Kabupaten Bandung Barat menghadapi dilema antara dedikasi puluhan tahun dan realitas kesejahteraan yang memprihatinkan. Di tengah tuntutan nasional akan pemerataan kualitas pendidikan, para guru madrasah swasta masih berjuang memperoleh pengakuan dan jaminan finansial yang layak dari negara.
Ketua Umum Penggawa Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Kabupaten Bandung Barat, Dadan Saepudin, secara terbuka menyuarakan aspirasi anggotanya. Dikutip dari Radar Bandung pada Senin (19/1/2026), ia menegaskan bahwa PGMNI terus mengawal perjuangan agar guru madrasah swasta mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Perjuangan ini merupakan ikhtiar kolektif untuk menghadirkan keadilan dan pengakuan negara terhadap dedikasi guru madrasah swasta yang selama ini berkontribusi besar dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya jurang kesejahteraan yang cukup lebar. Dadan mengungkapkan bahwa banyak guru madrasah swasta di Kabupaten Bandung Barat menerima honor dalam jumlah terbatas, meskipun telah mengabdi lebih dari 20 tahun.
“Dari sisi kesejahteraan, kondisi guru madrasah swasta masih sangat memprihatinkan,” kata Dadan. Guru yang telah memperoleh penyetaraan jabatan fungsional (inpassing) rata-rata menerima penghasilan di bawah Rp3 juta per bulan. Sementara itu, guru yang belum inpassing hanya menerima sekitar Rp2 juta per bulan. Kondisi yang lebih memprihatinkan dialami guru Raudhatul Athfal (RA), yang sebagian hanya menerima honor sekitar Rp500 ribu, bahkan ada yang hanya Rp150 ribu per bulan.
Kondisi tersebut dinilai jauh dari layak jika dibandingkan dengan tanggung jawab strategis mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Permasalahan utama terletak pada status kepegawaian. Seiring berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada 2026, status guru honorer resmi berakhir dan seluruh tenaga pendidik non-ASN diarahkan untuk menjadi PPPK atau PNS.
PGMNI Kabupaten Bandung Barat berharap pemerintah daerah dan pusat memberikan perhatian serius melalui penyediaan kuota PPPK yang memadai bagi guru madrasah swasta.
“Jika dilihat dari masa pengabdian dan pengalaman kerja, para guru madrasah swasta sudah sepantasnya mendapatkan prioritas untuk mengikuti seleksi PPPK,” harap Dadan. Penempatan kembali di madrasah asal juga diharapkan agar proses pendidikan tetap berjalan optimal tanpa memutus ikatan pengabdian yang telah terjalin puluhan tahun.
Perjuangan guru madrasah swasta tidak hanya menyangkut kesejahteraan individu, tetapi juga berkaitan langsung dengan masa depan pendidikan dan keadilan sosial di Indonesia.***
Penulis: Anggie Baeduri Aulia R
Editor: Ayu Diah Nur’azizah