38°C
21/03/2026
Ekonomi

Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru: Tunjangan Rumah Rp50 Juta dan Beras Rp12 Juta?

  • Agustus 20, 2025
  • 2 min read
Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru: Tunjangan Rumah Rp50 Juta dan Beras Rp12 Juta?

INFO BANDUNG BARAT–Polemik mengenai gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mencuat. Banyak yang mengira anggota DPR menerima gaji hingga Rp100 juta per bulan, namun faktanya jumlah tersebut tidak sepenuhnya benar.

Berdasarkan data Sekretariat Jenderal DPR, gaji pokok anggota dewan relatif kecil. Ketua DPR hanya menerima sekitar Rp5.040.000 per bulan, wakil ketua Rp4.620.000, dan anggota biasa Rp4.200.000. Angka ini diatur dalam PP No. 75 Tahun 2000 dan belum berubah hingga saat ini.

Namun, pemasukan anggota DPR tidak hanya berasal dari gaji pokok. Mereka juga mendapatkan berbagai tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan karena tidak semua anggota DPR mendapat fasilitas rumah dinas.

Selain itu, DPR juga memberikan tunjangan beras yang nilainya mencapai Rp12 juta per bulan. Jika ditotal, take home pay anggota DPR rata-rata mencapai Rp69–70 juta per bulan. Jumlah ini jauh lebih kecil dari isu Rp100 juta yang sempat ramai dibicarakan publik, tetapi tetap jauh di atas rata-rata penghasilan pekerja Indonesia.

Di luar itu, anggota DPR juga berhak atas tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan anak, hingga uang paket sidang. Data lama bahkan mencatat tunjangan jabatan bisa mencapai Rp9,7 juta dan uang sidang sekitar Rp2 juta.

Meski gaji pokok tidak pernah naik selama hampir dua dekade, berbagai tunjangan tersebut menjadikan total penghasilan anggota DPR tetap tergolong besar. Kondisi ini sekaligus menegaskan bahwa struktur penghasilan legislatif di Indonesia lebih ditopang oleh tunjangan ketimbang gaji pokok.***

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *