Kado HUT RI, Pemkab Bandung Barat Hapus Tunggakan PBB
INFO BANDUNG BARAT–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan tahun pajak 2024 ke belakang. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar PBB tahun berjalan 2025 hingga batas akhir pembayaran pada 30 September 2025.
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyebut keputusan ini sebagai langkah pro rakyat yang diambil seiring momentum HUT RI ke-80 sekaligus peringatan HUT Bandung Barat. Menurutnya, penghapusan tunggakan PBB menjadi “kado” pemerintah daerah untuk warganya.
“Ini adalah kebijakan yang sangat berpihak pada masyarakat. Semoga bisa membantu sekaligus mendorong kedisiplinan warga dalam membayar pajak di tahun berjalan,” kata Jeje.
Mekanisme Pembayaran PBB 2025
Masyarakat Bandung Barat cukup datang ke Mal Pelayanan Publik Gedung C, Komplek Perkantoran Pemda Bandung Barat dengan membawa KTP dan berkas PBB perorangan. Seluruh tunggakan 2024 ke belakang dihapuskan, sehingga pembayaran hanya berlaku untuk PBB tahun 2025.

Jeje menegaskan, penghapusan tunggakan ini tidak akan mengganggu pendapatan daerah. Target PBB tetap diproyeksikan tercapai melalui pembayaran tahun berjalan. Pemkab juga menyiapkan antisipasi lonjakan volume pelayanan, termasuk kemungkinan penambahan jam operasional.
Harapan Pemkab Bandung Barat
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab berharap masyarakat dapat lebih terbantu secara ekonomi dan lebih disiplin dalam melaksanakan kewajiban pajak di masa mendatang.
“Dari buku 1 sampai buku 5 kita samakan, kita berikan penghapusan 100 persen. Artinya, masyarakat hanya fokus pada kewajiban tahun berjalan. Ini kado HUT RI sekaligus HUT Bandung Barat,” ujar Jeje.
Pembayaran PBB tahun 2025 dapat dilakukan hingga 30 September 2025. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kebijakan penghapusan tunggakan ini dan melaporkan jika ditemukan praktik pungutan liar di lapangan.***