HARI MASYARAKAT ADAT SEDUNIA: Kasepuhan, Napas Pangan dan Pelindung Alam di Jawa Barat
INFO BANDUNG BARAT--Setiap tanggal 9 Agustus, dunia memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia, sebuah momentum untuk menghargai, melindungi, dan mengakui peran masyarakat adat dalam keberlangsungan budaya dan lingkungan. Di Jawa Barat, masyarakat adat atau kasepuhan memiliki posisi istimewa sebagai penjaga tradisi, kearifan lokal, dan pelestari alam yang telah diwariskan secara turun-temurun. Mereka tidak hanya menjaga nilai-nilai budaya, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mempertahankan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan.
Kasepuhan adalah sebutan bagi komunitas adat Sunda yang hidup dengan tata nilai leluhur, hukum adat, dan tradisi yang masih terjaga. Mereka biasanya tinggal di wilayah yang relatif terpencil, menjaga hutan, lahan pertanian, serta menjalankan sistem pertanian tradisional yang selaras dengan alam. Contoh kasepuhan yang terkenal di Jawa Barat antara lain Kasepuhan Ciptagelar di Sukabumi, Kasepuhan Sinar Resmi, Kasepuhan Citorek, dan Kasepuhan Cipta Mulya. Masing-masing memiliki kekhasan dalam adat istiadat, pengelolaan sumber daya, dan perayaan budaya, namun semua terikat pada prinsip yang sama: harmoni antara manusia dan alam.
Bagi masyarakat kasepuhan, alam bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga bagian dari kehidupan spiritual. Mereka memiliki aturan adat yang mengatur pemanfaatan lahan, seperti sistem pertanian huma (ladang) yang mengandalkan siklus tanam alami tanpa penggunaan bahan kimia. Panen padi dilakukan setahun sekali, sesuai dengan perhitungan adat, lalu disimpan di leuit (lumbung padi) sebagai cadangan pangan jangka panjang. Pola ini telah terbukti menjaga ketahanan pangan sekaligus melestarikan keanekaragaman hayati.
Selain itu, kasepuhan di Jawa Barat berperan penting dalam menjaga ekosistem hutan. Hutan adat yang mereka lindungi berfungsi sebagai daerah resapan air, habitat satwa, dan penyangga bencana alam. Misalnya, Kasepuhan Ciptagelar memiliki kawasan hutan larangan yang tidak boleh ditebang sama sekali. Aturan adat seperti ini telah menjaga kelestarian lingkungan lebih baik daripada banyak kebijakan formal, membuktikan bahwa kearifan lokal seringkali lebih efektif dalam pelestarian alam.
Namun, tantangan besar masih dihadapi masyarakat adat. Modernisasi, eksploitasi sumber daya, dan minimnya pengakuan hukum seringkali mengancam keberadaan mereka. Meski Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membuka peluang pengakuan desa adat, implementasinya masih terbatas. Banyak kasepuhan belum memiliki pengakuan resmi atas wilayah adat mereka, sehingga rentan terhadap perampasan lahan dan konflik agraria.
Memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia seharusnya menjadi pengingat bahwa pelestarian budaya dan lingkungan tidak bisa dilepaskan dari peran masyarakat adat. Mereka bukan hanya bagian dari masa lalu, tetapi kunci masa depan yang berkelanjutan. Menghormati dan melindungi hak-hak mereka berarti menjaga keberlanjutan pangan, lingkungan, dan identitas bangsa.***