Komplotan Begal Sadis Antarwilayah Diringkus Polres Cimahi, Satu Pelaku Masih Buron
INFO BANDUNG BARAT — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi berhasil meringkus komplotan begal bersenjata tajam yang beroperasi di wilayah perbatasan Kabupaten Bandung Barat dan Cianjur. Sebanyak lima tersangka diamankan pihak kepolisian, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kelima tersangka yang telah ditangkap berinisial DS, FH, FF, AT, dan AN. Salah satu di antara tersangka tersebut diketahui masih berstatus sebagai pelajar di Cianjur. Sementara itu, satu pelaku yang masih buron berinisial KM telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus Operandi dan Kebrutalan Pelaku
Aksi pembegalan ini sempat terekam kamera CCTV di Jalan Raya Purwakarta, Kampung Muara Cipada, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (17/9/2024) malam. Dalam aksinya, para pelaku menghampiri korban yang sedang berhenti di pinggir jalan, lalu merampas kunci sepeda motor dan telepon genggam korban.
Ketika korban berusaha mempertahankan harta bendanya, pelaku dengan sadis mengarahkan senjata tajam berupa golok dan membacok kepala korban sebanyak dua kali. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok pada bagian tangan kanan dan punggung, serta menderita kerugian materiil senilai Rp18.000.000.
Beraksi di Lima Lokasi dalam Satu Malam
Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa komplotan ini merupakan spesialis begal yang sangat meresahkan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut terbukti melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda dalam satu malam yang sama.
“Setelah beraksi di Padalarang, mereka melakukan juga pembegalan tidak jauh dari lokasi pertama yaitu di daerah Cipatat. Selanjutnya, dalam perjalanan pulang ke Cianjur, mereka juga melakukan tiga pembegalan lainnya di wilayah Cianjur,” ujar Tri saat memberikan keterangan resmi.
Motif utama para pelaku adalah menguasai barang berharga milik korban untuk kemudian dijual dan hasilnya dibagi rata guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1E dan ke-2E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.