KUHP–KUHAP 2026 Berlaku Hari Ini, Siapa yang Paling Rentan
INFO BANDUNG BARAT — Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya hukum pidana warisan kolonial dan Orde Baru, sebagaimana diberitakan Detik.com (2026). Pemerintah memosisikan momentum ini sebagai bagian dari reformasi hukum nasional yang bertujuan menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan perkembangan masyarakat.
Dalam narasi resmi negara, KUHP dan KUHAP baru diklaim memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, kajian akademik mengenai hukum dan HAM menunjukkan bahwa hukum pidana merupakan instrumen negara yang paling langsung membatasi kebebasan individu. Analisis dalam Jurnal HAM, (2020), menegaskan bahwa tanpa pembatasan kekuasaan yang ketat, hukum pidana justru berpotensi memperluas kontrol negara atas warga negara.
Perhatian utama tertuju pada perubahan dalam KUHAP baru, terutama terkait kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan. Sejumlah pasal dinilai memberikan diskresi yang luas bagi penyidik, sementara mekanisme pengawasan yudisial belum diperkuat secara seimbang. Kondisi tersebut, sebagaimana dikaji dalam Jurnal Konstitusi (2021), berpotensi memperbesar risiko penahanan sewenang-wenang dan pelanggaran prosedur hukum.
Persoalan ini berkaitan erat dengan prinsip due process of law, yaitu jaminan perlakuan yang adil bagi setiap orang dalam proses hukum. Kajian yang dimuat Jurnal Hukum & Pembangunan (2019), menunjukkan bahwa ketimpangan relasi kuasa antara aparat dan warga negara masih menjadi persoalan struktural dalam hukum acara pidana Indonesia. Ketika tersangka tidak diposisikan sebagai subjek hukum yang setara, perlindungan terhadap martabat manusia menjadi lemah.
Selain substansi norma, proses pembentukan KUHP dan KUHAP juga mendapat sorotan kritis. Minimnya partisipasi publik yang bermakna dipandang bertentangan dengan prinsip hak sipil dan politik. Analisis dalam Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (2020), menunjukkan bahwa proses legislasi yang tertutup dan berlangsung cepat berisiko mengabaikan pengalaman kelompok rentan yang paling sering berhadapan dengan sistem peradilan pidana.
Dalam konteks internasional, Indonesia telah mengikatkan diri pada berbagai instrumen HAM, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Convention Against Torture (UNCAT). Kedua instrumen ini menegaskan kewajiban negara untuk mencegah penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Namun, kesenjangan antara norma hukum dan praktik penegakan masih kerap terjadi, sebagaimana diulas dalam Jurnal HAM Internasional (2018).
Dampak hukum pidana tidak pernah bersifat netral. Dalam praktiknya, hukum pidana paling sering menyasar warga dengan akses hukum terbatas. Ketika kewenangan aparat diperluas tanpa pengawasan yang kuat, kelompok miskin dan marjinal berada dalam posisi paling rentan terhadap kriminalisasi dan kekerasan prosedural. Temuan tersebut ditegaskan dalam Jurnal Kriminologi Indonesia (2021), yang melihat pelanggaran HAM sebagai persoalan struktural dalam sistem peradilan pidana.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru hari ini menjadi penanda penting arah hukum pidana Indonesia ke depan. Reformasi hukum hanya akan bermakna apabila diikuti pengawasan publik yang kuat, transparansi penegakan hukum, serta keberpihakan nyata pada perlindungan hak asasi manusia. Tanpa itu, perubahan undang-undang berisiko berhenti sebagai pembaruan normatif tanpa jaminan keadilan substantif.***