38°C
10/10/2026
Peristiwa

Warga Kertamulya Padalarang Protes Penutupan Sepihak Akses Jalan Gang Rahayu

  • Agustus 5, 2024
  • 3 min read
Warga Kertamulya Padalarang Protes Penutupan Sepihak Akses Jalan Gang Rahayu

INFO BANDUNG BARAT—Aksi protes massal digelar oleh warga Kampung Pos Wetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Gelombang protes tersebut dipicu oleh tindakan penutupan sepihak fasilitas umum berupa Jalan Gang Rahayu yang terletak di kawasan RT 02 RW 12 oleh seorang warga bernama Marietje, berusia 70 tahun, yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

Penutupan akses mobilitas warga itu dilakukan secara permanen menggunakan susunan batako dengan spesifikasi tinggi mencapai tiga hingga empat meter dan lebar sekitar 1,5 meter. Tindakan pemblokiran jalan yang memutus total aktivitas harian masyarakat ini diketahui telah berlangsung sejak hari Jumat, 2 Agustus 2024.

Konflik agraria ini berakar dari kepemilikan sertifikat tanah oleh pihak Marietje yang mengklaim diri sebagai ahli waris tunggal dari pemilik lahan terdahulu. Di atas lahan yang dipersengketakan tersebut, kini telah berdiri delapan unit rumah warga yang secara administratif masuk ke dalam dua wilayah, yaitu RT 01 RW 11 dan RT 04 RW 12.

Kepala Desa Kertamulya, Farhan Fauzi, menegaskan bahwa warga yang telah bermukim selama puluhan tahun di lokasi tersebut sebenarnya mengantongi izin resmi. Mereka mendirikan bangunan rumah tinggal berdasarkan mandat dan persetujuan dari pemilik pertama tanah, yang tidak lain merupakan orang tua kandung Marietje.

“Memang sudah ada sengketa, tapi warga yang mendirikan rumah-rumah itu mendapat izin dari pemilik pertama. Katanya silakan kalau mau dibangun untuk tempat tinggal, seperti hak guna bangunan,” ujar Farhan saat memberikan konfirmasi ilmiah.

Suhu konflik di tingkat tapak kian memanas ketika pihak ahli waris menyatakan niatnya untuk menjual aset lahan tersebut secara keseluruhan. Di sisi lain, warga bersikeras mempertahankan ruang hidup mereka berlandaskan surat izin terdahulu dan menolak untuk angkat kaki. Masyarakat juga mengendus adanya kejanggalan administratif terkait prosedur keabsahan sertifikat waris yang dipegang oleh Marietje. Terlebih lagi, objek tanah seluas kurang lebih 3.500 meter persegi tersebut statusnya saat ini masih dalam proses berperkara hukum di pengadilan.

Indikasi Kejanggalan Dokumen dan Polemik Alokasi Anggaran Desa

Berdasarkan hasil himpunan data operasional yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Kertamulya, terdapat beberapa poin krusial yang dinilai janggal dan menjadi pemantik utama meluasnya sengketa lahan ini.

  • Maladministrasi Penerbitan Surat Keterangan Waris Dokumentasi riwayat surat keterangan waris dinilai tidak tertib dan cacat alur administrasi. Surat keterangan waris yang diklaim Marietje secara regulasi seharusnya direkomendasikan dan diterbitkan oleh Pemerintah Desa Kertamulya sesuai yurisdiksi lokasi lahan. Namun, pada faktanya, dokumen tersebut justru tercatat diproduksi di Desa Kertajaya.

  • Keberadaan Bukti Kwitansi Transaksi Jual Beli Fakta hukum lain menunjukkan bahwa sejumlah warga yang mendirikan bangunan di atas lahan sengketa tersebut sebenarnya pernah melakukan transaksi jual beli tanah secara langsung dengan Marietje pada masa lalu, yang dibuktikan dengan kepemilikan bukti fisik berupa kwitansi pembayaran yang sah.

  • Penyalahgunaan Fasilitas Hasil Anggaran Negara Pihak otoritas desa sangat menyayangkan aksi penembokan sepihak ini karena jalur yang ditutup merupakan fasilitas umum yang pembangunannya telah difasilitasi oleh dana pemerintah dan alokasi dana desa sejak puluhan tahun lalu demi menunjang fasilitas publik.

Penolakan Tanpa Pemberitahuan dan Tuntutan Evaluasi Prosedur BPN

Keterangan terpisah dari Ketua RW 12, Yudi Herawan, menyebutkan bahwa tindakan penembokan jalan oleh kubu Marietje dilakukan secara mendadak tanpa ada proses sosialisasi atau pemberitahuan awal kepada pengurus lingkungan maupun warga terdampak. Langkah represif tersebut disinyalir sengaja dilakukan sebagai instrumen tekanan agar warga segera mengosongkan rumah mereka sehingga lahan bisa cepat terjual.

Merespons keluhan dan aspirasi warga, pengurus RT, RW, bersama jajaran Pemerintah Desa Kertamulya langsung menggelar rapat koordinasi darurat. Selain merugikan warga sekitar, penutupan jalan ini juga memotong akses ekonomi warga luar daerah yang setiap hari melintasi jalur tikus tersebut.

Melalui aksi protes ini, warga mendesak pihak kepolisian dan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk turun tangan meninjau serta mengevaluasi kembali seluruh prosedur penerbitan dokumen kewarisan yang menyangkut objek sengketa di Kampung Pos Wetan tersebut.

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *