38°C
24/08/2026
Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak di Cimahi Akhirnya Ditangkap Polisi

  • September 18, 2024
  • 2 min read
Pelaku Pencabulan Anak di Cimahi Akhirnya Ditangkap Polisi

INFO BANDUNG BARAT — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Cimahi akhirnya berhasil meringkus seorang pria bernama Mulyana yang berusia 34 tahun terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang bocah sekolah dasar. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri untuk menghindari proses hukum sejak pihak keluarga korban melayangkan laporan resmi ke Mapolres Cimahi pada bulan Juni 2024.

Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pelaku diringkus oleh tim penyidik di kawasan Arjasari, Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan resmi.

“Alhamdulillah berhasil kita tangkap di Arjasari. Pelaku tetangganya sendiri,” ungkap Tri saat memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi pada hari Selasa (17/09/2024).

Kronologi Kekerasan Seksual dan Penemuan Kasus oleh Keluarga

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat tersebut bermula ketika korban sedang berada di area sekitar empang untuk bermain bersama teman-temannya. Pelaku yang merupakan tetangga korban kemudian memanggil dan memaksa bocah tersebut untuk mengikuti ke suatu tempat yang sepi.

“Saat teman-temannya membersihkan ikan, korban dipanggil pelaku dan diajak ke suatu tempat. Lalu pelaku memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Tri lebih lanjut mengenai modus operandi pelaku.

Keluarga korban awalnya tidak menyadari peristiwa tragis tersebut hingga muncul gejala fisik yang mencemaskan. Kekhawatiran keluarga memuncak ketika korban mengalami pendarahan yang tidak kunjung berhenti disertai keluhan rasa sakit yang intens pada area alat kelamin. Setelah dilakukan pemeriksaan medis intensif di rumah sakit, tim dokter menemukan adanya luka robek pada alat kelamin korban. Berangkat dari hasil diagnosis tersebut, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan keji yang dilakukan oleh Mulyana.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa motivasi utamanya adalah melampiaskan nafsu birahi. Fakta lain yang terungkap adalah pelaku sebenarnya telah memiliki seorang istri yang sah. Polisi memastikan bahwa tidak ada iming-iming materi atau pemberian lainnya kepada korban, melainkan murni tindakan paksaan yang dilakukan pelaku.

“Tersangka masih memiliki istri. Pengakuan pelaku karena nafsu, tidak ada iming-iming apa pun untuk korban tapi memang ada paksaan,” tegas Tri.

Atas tindak kejahatan tersebut, Mulyana kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *