38°C
10/10/2026
Edukasi

Mengulas Lima Poin Krusial Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Sebagai Aturan Pelaksana Undang-Undang Kesehatan Baru yang Memantik Polarisasi Publik

  • Juli 31, 2024
  • 4 min read
Mengulas Lima Poin Krusial Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Sebagai Aturan Pelaksana Undang-Undang Kesehatan Baru yang Memantik Polarisasi Publik

INFO BANDUNG BARAT — Setelah melalui proses penggodokan yang panjang, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi mutakhir ini merupakan aturan pelaksana sekaligus turunan langsung dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sebelumnya telah disahkan oleh DPR RI. Payung hukum baru ini resmi diundangkan dan mulai berlaku efektif di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 26 Juli 2024.

Kehadiran PP Nomor 28 Tahun 2024 membawa rombakan masif terhadap lanskap pelayanan, industri, dan proteksi kesehatan nasional. Berdasarkan analisis mendalam terhadap struktur naskahnya, terdapat lima poin kebijakan baru yang tidak hanya dinilai progresif dalam melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga memicu dilema serta diskursus hangat di ruang publik.

1. Legalisasi Praktis Aborsi Medis Berdasarkan Syarat Kedaruratan dan Korban Kekerasan Seksual

Melalui Pasal 120, pemerintah secara resmi melegalisasi pelaksanaan praktik aborsi atau tindakan menggugurkan janin, namun dengan koridor hukum dan persyaratan medis yang sangat ketat. Tindakan terminasi kehamilan ini hanya diizinkan bagi perempuan yang berada dalam kondisi kedaruratan medis, seperti kehamilan berisiko tinggi yang mengancam nyawa ibu atau janin, serta bagi perempuan yang menjadi korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya.

Guna mencegah penyalahgunaan dan menjamin keselamatan jiwa pasien, regulasi ini menegaskan bahwa prosedur aborsi wajib dilaksanakan secara profesional oleh tenaga medis yang kompeten, dalam hal ini adalah dokter spesialis yang memiliki sertifikasi resmi di fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah.

2. Larangan Total Penjualan Rokok Eceran Demi Menekan Laju Perokok Usia Dini

Sebagai respons atas lonjakan kasus penyakit tidak menular kronis, seperti kanker paru-paru dan gangguan pernapasan, serta tren mengkhawatirkan mengenai peningkatan jumlah perokok anak, pemerintah memperketat kontrol terhadap produk tembakau. Aturan baru ini melarang keras penjualan rokok secara batangan atau eceran di pasar.

Tembakau dan produk turunannya yang bersifat adiktif kini tidak lagi diizinkan untuk dijual dalam kemasan kurang dari 20 batang. Intervensi kebijakan harga dan volume kemasan ini sengaja diterapkan untuk memutus aksesibilitas kelompok anak-anak dan remaja yang kerap membeli rokok dengan harga murah karena keterbatasan uang saku.

3. Pembatasan Ketat Minuman Manis dan Makanan Siap Saji Guna Memitigasi Risiko Gagal Ginjal Anak

  • Pengendalian Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) Latar belakang kebijakan ini dipicu oleh fenomena medis fatal berupa maraknya kasus gagal ginjal usia dini, diabetes melitus tipe 2, dan obesitas akut pada anak-anak akibat konsumsi zat pemanis buatan secara tak terkendali. PP ini membatasi peredaran minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) serta pangan olahan siap saji (fast food).

  • Sanksi Industri dan Penerapan Cukai Khusus Restoran, penyedia jasaboga, dan industri manufaktur makanan dilarang mempromosikan atau mengiklankan produk mereka secara bebas jika kadar gula, garam, dan lemak melebihi ambang batas baku mutu yang ditetapkan kementerian. Pelanggaran sistematis terhadap ketentuan ini diancam sanksi administratif berat berupa pencabutan izin produksi. Selain itu, berdasarkan Pasal 195, pemerintah kini memiliki kewenangan yuridis untuk memungut cukai terhadap pangan olahan tertentu demi mengontrol konsumsi publik.

4. Gerakan Promosi Air Susu Ibu Melalui Pembatasan Agresivitas Pemasaran Susu Formula

Pemerintah kembali menegaskan komitmen nasional untuk mengoptimalkan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif pada bayi sebagai instrumen utama pembentukan antibodi dan sistem imunitas tubuh yang alamiah. Langkah ini diwujudkan dengan membatasi ruang gerak pemasaran produsen dan agen susu formula (sufor).

Aturan baru ini melarang produsen atau distributor sufor memberikan potongan harga atau diskon khusus di pusat perbelanjaan, mengiklankan produk untuk bayi usia 0-6 bulan di media massa tanpa izin ketat, maupun memberikan sampel produk secara cuma-cuma di fasilitas kesehatan. Kebijakan ini bertujuan mengembalikan kesadaran kolektif bahwa ASI merupakan asupan nutrisi terbaik yang tidak dapat digantikan oleh produk sintetis apa pun.

PERBANDINGAN URGENSI MEDIS PROSEDUR SIRKUMSISI PADA DUA GENDER
┌──────────────────────────────────────┬──────────────────────────────────────┐
│ Anatomi Organ Reproduksi Pria        │ Anatomi Organ Reproduksi Wanita      │
├──────────────────────────────────────┼──────────────────────────────────────┤
│ Wajib secara medis (Sirkumsisi)      │ Dilarang secara total (Pencegahan)   │
├──────────────────────────────────────┼──────────────────────────────────────┤
│ Indikasi: Memotong lapisan preputium │ Indikasi: Nihil urgensi klinis dan   │
│ yang berisiko menahan sisa urine.    │ tidak tertutup oleh kulit kulup.     │
├──────────────────────────────────────┼──────────────────────────────────────┤
│ Dampak positif: Mencegah Infeksi     │ Dampak negatif: Memicu peradangan,   │
│ Saluran Kemih (ISK) dan kanker.      │ pendarahan hebat, hingga disfungsi.  │
└──────────────────────────────────────┴──────────────────────────────────────┘

5. Penghapusan Praktis Sunat Perempuan Berdasarkan Analisis Risiko Reproduksi

Poin yang tidak kalah revolusioner adalah keputusan pemerintah untuk menghapus total praktik pemotongan atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) atau yang awam kenal sebagai sunat perempuan. Berdasarkan kajian sains kedokteran global dan nasional, tindakan ini dinilai sama sekali tidak memiliki urgensi medis atau manfaat klinis bagi kesehatan anak perempuan.

Secara anatomis, organ reproduksi perempuan luar tidak memiliki lapisan penutup (preputium) yang menghambat saluran kemih seperti halnya pria, sehingga pembersihan organ dapat dilakukan dengan mudah tanpa intervensi bedah. Praktis tradisional ini justru dikategorikan berbahaya karena rentan memicu trauma psikologis, peradangan akut, pendarahan hebat, infeksi bakteri pada klitoris, hingga risiko kerusakan permanen pada sistem reproduksi anak di masa depan.

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *