Jessica Kumala Wongso Resmi Bebas Bersyarat Setelah Delapan Tahun Penjara
INFO BANDUNG BARAT—Terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Usai menjalani masa hukuman selama delapan tahun kurungan penjara atas kasus kopi sianida yang sempat menyita perhatian publik secara luas, Jessica keluar dari gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada hari Minggu, 18 Agustus 2024 pukul 09.30 WIB. Begitu melangkah keluar dari pintu rutan, ia langsung melemparkan senyuman hangat serta melambaikan tangan ke arah awak media yang telah menantinya.
Dalam penampilan perdananya di ruang publik tersebut, Jessica tampak tampil santai dengan mengenakan pakaian kasual berupa blus simpel berwarna biru tua yang dipadukan dengan celana bahan berwarna cokelat beraksen garis putih. Didampingi oleh ketua tim kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, beserta jajaran tim pengacara lainnya, Jessica tidak memberikan banyak pernyataan. Rombongan tersebut langsung bergegas memasuki kendaraan guna menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menandatangani berkas administrasi pelaporan, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan dinas akhir menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Landasan Hukum Surat Keputusan Menkumham dan Akumulasi Remisi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menyatakan bahwa hak pembebasan bersyarat bagi Jessica dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Kebijakan pemberian hak asasi ini dinilai telah sesuai dengan koridor Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta cuti bersyarat bagi warga binaan.
Meskipun telah diizinkan keluar dari lapas, status hukum Jessica tetap sebagai klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan ketat instansi penegak hukum. Ia diwajibkan secara konstitusi untuk rutin melapor dan mengikuti seluruh program pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga tanggal 27 Maret 2032. Jika selama masa pengawasan tersebut Jessica terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak kooperatif, maka status pembebasan bersyaratnya dapat dicabut sewaktu-waktu oleh otoritas terkait.
Secara rekam jejak perkara, Jessica mulai mendekam di dalam sel tahanan sejak tanggal 30 Juni 2016 setelah dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tertanggal 21 Juni 2017, ia divonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Alasan utama yang melatarbelakangi Ditjen PAS memberikan pembebasan bersyarat jauh lebih cepat dari vonis murni tersebut lantaran Jessica dinilai selalu berkelakuan baik selama berada di dalam lapas, sehingga ia sukses mengumpulkan total akumulasi remisi atau pengurangan masa hukuman sebanyak 58 bulan 30 hari.