Memahami Empat Jenis Kekerasan Rumah Tangga Menurut Undang-Undang RI
INFO BANDUNG BARAT—Unggahan video tragis dari selebritas internet Cut Intan Nabila yang memperlihatkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang suami memicu gelombang kemarahan publik yang luar biasa. Rekaman tersebut menjadi bukti autentik betapa perilaku sadis di ranah domestik sering kali dikubur rapat selama bertahun-tahun demi menjaga nama baik keluarga. Ironisnya, di tengah realitas sosial saat ini, masih banyak perempuan yang memilih untuk mengalah dan bertahan, tanpa menyadari secara utuh bahwa tindakan intimidasi, kontrol berlebihan, hingga penelantaran yang mereka terima merupakan bagian dari delik kejahatan hukum.
Eksistensi perlindungan hukum terhadap korban di Indonesia sebenarnya telah diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Sayangnya, minimnya sosialisasi mengenai anatomi hukum undang-undang tersebut membuat banyak korban tidak memahami hak asasi mereka dan terjebak dalam lingkaran manipulasi psikis pelaku. Guna memberikan edukasi yang komprehensif bagi publik, berikut adalah rincian empat klasifikasi jenis KDRT yang wajib dipahami dan diwaspadai bersama.
1.Kekerasan Fisik yang Mengancam Keselamatan Jiwa
Sebagaimana diatur secara ketat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Kekerasan fisik didefinisikan sebagai segala bentuk perbuatan mekanis yang mengakibatkan timbulnya rasa sakit, kondisi jatuh sakit, atau luka berat pada organ tubuh fisik korban hingga membuatnya berada dalam kondisi tidak berdaya. Dalam spektrum hukum, kekerasan fisik dikelompokkan menjadi dua klasifikasi derajat keparahan.
Kekerasan fisik derajat ringan mencakup tindakan seperti menampar, menjambak helaian rambut, mendorong tubuh dengan kasar, serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa sakit fisik temporer tanpa menimbulkan kerusakan jaringan tubuh yang parah. Sementara itu, kekerasan fisik derajat berat meliputi tindakan destruktif seperti menendang organ vital, memukul dengan benda tumpul, menyundut menggunakan bara rokok, melakukan percobaan pembunuhan, merusak panca indra, mengakibatkan keguguran kandungan pada perempuan, melumpuhkan organ tubuh, hingga tindakan fatal yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
2.Teror Psikis dan Kerusakan Mental Akibat Perselingkuhan
Sebagaimana diatur secara ketat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Meskipun tidak meninggalkan bekas luka yang tampak secara visual pada kulit, kekerasan psikis memiliki daya rusak yang luar biasa karena menyerang kondisi kejiwaan korban secara sistematis. Tindakan ini didefinisikan sebagai perbuatan yang memicu rasa ketakutan ekstrem, trauma psikologis mendalam, hilangnya rasa percaya diri, ketidakberdayaan akut, depresi berat, hingga hilangnya fungsi bertindak pada diri seseorang.
Pada tingkat ringan, kekerasan psikis tecermin pada pembiasaan melayangkan komentar menyakitkan, penghinaan lisan di depan umum, tindakan posesif berlebihan, manipulasi pikiran (*gaslighting*), serta isolasi sosial dari lingkaran pertemanan. Pada level berat, trauma psikis dapat bermanifestasi menjadi gangguan tidur kronis, depresi mayor, sindrom stres pascatrauma, bahkan memicu gangguan psikotik skizofrenia yang berujung pada tindakan melukai diri sendiri atau bunuh diri. Secara yuridis, tindakan perselingkuhan yang dilakukan secara sadar oleh salah satu pasangan sah juga dikategorikan sebagai bentuk kekerasan psikis karena mengabaikan hak kesejahteraan mental anak dan pasangan.
3.Pemaksaan Seksual dan Pelanggaran Hak Konsensus
Sebagaimana diatur secara ketat dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga merupakan bentuk pemaksaan hubungan intim yang dilakukan tanpa adanya persetujuan atau konsensus murni dari pihak pasangan. Tindakan ini juga mencakup pemaksaan aktivitas seksual dengan tujuan komersial, eksploitatif, atau pemenuhan fantasi seksual menyimpang tertentu yang tidak dikehendaki oleh salah satu pihak.
Tindakan pelecehan seksual secara verbal seperti gurauan bernada porno, ejekan fisik, atau gestur tubuh tidak pantas yang melecehkan martabat pasangan diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual ringan. Sebaliknya, kekerasan seksual kategori berat meliputi pemaksaan kontak fisik organ intim secara kasar, pemaksaan hubungan seksual saat pasangan sedang sakit atau tidak menghendaki, eksploitasi prostitusi domestik, serta tindakan seksual menggunakan kekerasan fisik dengan bantuan alat bantu yang berpotensi mencederai organ reproduksi korban.
4.Penelantaran Ekonomi dan Eksploitasi Finansial Keluarga
Sebagaimana diatur secara ketat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.
Kekerasan ekonomi bermanifestasi dalam wujud penelantaran kewajiban nafkah, pembatasan akses finansial secara tidak wajar, hingga penguasaan mutlak atas aset dan pendapatan pribadi pasangan tanpa adanya persetujuan sukarela. Berdasarkan aturan hukum, pelaku dilarang keras menelantarkan anggota keluarga yang berada di dalam lingkup tanggung jawab pemeliharaannya.
Modus operandi kekerasan ekonomi berkisar pada pelarangan bekerja secara layak bagi pasangan guna menciptakan ketergantungan finansial yang tinggi, memaksa pasangan melakukan pekerjaan eksploitatif di bawah ancaman, serta tindakan mengambil harta benda tanpa sepengetahuan korban. Tindakan pengabaian hak dasar anak seperti pemenuhan hak gizi, akses bersekolah, serta perlindungan hak tumbuh kembang fisik juga dikualifikasikan sebagai pelanggaran pidana ekonomi rumah tangga yang serius.
Saluran Darurat Pengaduan KDRT Tingkat Nasional dan Daerah
Bagi siapa saja yang mengalami, menyaksikan, atau mencurigai adanya indikasi kekerasan di dalam lingkungan keluarga sekitar, sangat penting untuk tidak bersikap pasif. Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menyediakan saluran komunikasi siaga atau hotline khusus penanganan kekerasan yang dapat diakses secara gratis melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor telepon 129, atau melalui pesan instan WhatsApp di nomor 08111-129-129.
Untuk wilayah administratif Kabupaten Bandung Barat, warga lokal dapat langsung melaporkan indikasi tindak kekerasan domestik melalui unit tanggap darurat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP2A) KBB. Pengaduan dapat dilayangkan melalui pesan WhatsApp di nomor layanan 0813-2322-2120, atau melalui koordinasi pelaporan siber di akun Instagram resmi @dp2kbp23akbb. Sinergi pelaporan aktif ini diharapkan mampu menekan angka impunitas pelaku serta menjamin keadilan ruang hidup bagi seluruh korban.