Tarif Ojol Naik, Tapi Kesejahteraan Pengemudi Masih di Persimpangan
INFO BANDUNG BARAT--Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen. Kebijakan ini disampaikan sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan bagi para pengemudi. Namun, benarkah kebijakan ini benar-benar berpihak pada mitra pengemudi, atau justru menjadi keuntungan sepihak bagi aplikator?
Kenaikan Tarif Berdasarkan Zona Operasional
Rencana kenaikan tarif ini akan berlaku berdasarkan tiga zona wilayah operasional:
● Zona I: Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali
● Zona II: Jabodetabek
● Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
Saat ini, tarif yang berlaku mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
● Zona I: Rp1.850–Rp2.300 per kilometer
● Zona II: Rp2.600–Rp2.700 per kilometer
● Zona III: Rp2.100–Rp2.600 per kilometer
Jika kenaikan tarif benar-benar diterapkan, maka tarif baru akan berada di kisaran Rp2.000 hingga Rp2.875 per kilometer, tergantung zonanya. Kemenhub menyebut bahwa kebijakan ini sudah melalui tahap kajian dan telah dikomunikasikan kepada aplikator. Meski begitu, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari platform seperti Gojek, Grab, atau Maxim yang membenarkan atau menolak keputusan ini.
Kekhawatiran Pengemudi: Order Bisa Menurun
Kenaikan tarif yang dimaksud tampaknya belum cukup untuk menyelesaikan persoalan utama para pengemudi. Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa harga yang terlalu tinggi justru berisiko membuat konsumen enggan menggunakan jasa ojol.
Dengan tarif yang naik, namun tanpa penyesuaian pada skema potongan aplikasi, para pengemudi justru terancam mengalami penurunan jumlah order. Artinya, meski tarif per kilometer meningkat, pendapatan harian bisa tetap stagnan atau bahkan menurun.
Yang dibutuhkan oleh para mitra pengemudi bukan sekadar kenaikan tarif, melainkan perbaikan struktur bagi hasil, salah satunya dengan menurunkan potongan biaya aplikasi dari 20 persen menjadi maksimal 10 persen.
Tambahan Penghasilan yang Tak Seberapa
Menurut simulasi penghitungan yang dilakukan oleh redaksi Tirto, dengan asumsi seorang pengemudi bisa meraih penghasilan kotor sebesar Rp125.000 per hari, maka penghasilan bersih yang didapat saat ini (dengan potongan 20 persen) berkisar Rp100.000.
Jika tarif dinaikkan 8 persen, penghasilan kotor menjadi Rp135.000 dan bersih sekitar Rp108.000. Sementara jika kenaikan 15 persen, maka penghasilan bersih menjadi Rp115.000. Artinya, dengan risiko beban kerja yang sama, pengemudi hanya mendapatkan tambahan Rp8.000–Rp15.000 per hari. Jumlah ini belum cukup untuk menutup beban biaya harian seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, makan, hingga paket data internet.
Sistem yang Belum Adil: Aplikator Untung, Pengemudi Tetap Tertekan
Salah satu akar masalah dalam ekosistem ojol di Indonesia adalah model relasi kerja yang tidak setara antara aplikator dan mitra pengemudi. Potongan pendapatan sebesar 20 persen tetap diberlakukan, bahkan setelah tarif dinaikkan. Artinya, dengan tarif baru pun, margin keuntungan aplikator justru ikut meningkat.
Selain itu, pengemudi juga menghadapi tekanan dari skema internal aplikator seperti:
● “Member prioritas”
● Slot atau antrean order
● Sistem multi-order yang tidak adil
Skema seperti ini menempatkan pengemudi dalam kompetisi yang tidak sehat, bahkan antar sesama mitra.
Tuntutan Komunitas Pengemudi
Mengingat banyaknya persoalan struktural di lapangan, para pengemudi yang tergabung dalam Garda Indonesia mengajukan beberapa tuntutan penting:
1. Penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 10 persen
2. Audit terbuka terhadap struktur pendapatan dan algoritma order
3. Penghapusan sistem diskriminatif berbasis langganan atau membership
4. Regulasi yang lebih kuat untuk perlindungan hukum terhadap pengemudi
Igun Wicaksono menekankan bahwa jika potongan aplikator tetap tinggi, maka kenaikan tarif akan sia-sia. Ia juga mendorong pemerintah membentuk tim independen untuk mengkaji ulang struktur tarif secara menyeluruh dan inklusif.
Perlu Reformasi Menyeluruh, Bukan Sekadar Tarif
Kenaikan tarif ojol memang menjadi isu yang mudah dikapitalisasi sebagai “bentuk keberpihakan” terhadap pengemudi. Namun dalam kenyataannya, kenaikan tarif tanpa pembenahan sistem dan struktur kerja hanya akan menjadi kosmetik semata.
Para pengemudi masih terjebak dalam posisi rentan atau berstatus sebagai “mitra”, namun dengan beban kerja layaknya pekerja penuh waktu. Tanpa jaminan perlindungan kerja, asuransi, atau standar upah minimum, mereka rentan terhadap fluktuasi harga dan ketidakpastian ekonomi.
Kenaikan tarif hanyalah bagian kecil dari persoalan besar yang melingkupi ekosistem ojol di Indonesia. Untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya, diperlukan kebijakan yang melibatkan suara pengemudi secara langsung, bukan hanya hasil lobi dengan aplikator.