38°C
05/05/2026
Kriminal

Tersangka Pemerkosaan Anak di Flores Timur Dilantik Jadi TNI AD, Korban Alami Pendarahan dan Depresi

  • Maret 5, 2026
  • 3 min read
Tersangka Pemerkosaan Anak di Flores Timur Dilantik Jadi TNI AD, Korban Alami Pendarahan dan Depresi

INFO BANDUNG BARAT — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, memicu sorotan publik setelah seorang pria yang telah berstatus tersangka justru dilantik sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai penegakan hukum serta proses seleksi dalam institusi negara.

Kasus ini bermula pada 30 Agustus 2025 ketika seorang remaja perempuan berusia 16 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial ADO (23) di Larantuka. Menurut laporan Floressa.co (2026), korban mengalami pendarahan selama tiga minggu hingga harus menjalani perawatan medis. Ia juga sempat menolak makan hingga mengalami gangguan lambung kronis dan beberapa kali muntah darah. Dokter kemudian mendiagnosis korban mengalami depresi akibat trauma yang dialaminya.

Ibu korban, Marta (bukan nama sebenarnya), telah beberapa kali memberikan keterangan kepada penyidik di Polres Flores Timur. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/227/VIII/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT. Pada 3 Desember, ADO ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Di tengah proses hukum tersebut, keluarga pelaku sempat meminta agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan korban dan pelaku. Permintaan itu ditolak karena korban masih di bawah umur. Marta menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan pemaksaan. “Ini bukan soal cinta, tetapi tindakan yang dipaksakan,” ujarnya.

Perkembangan mengejutkan terjadi ketika keluarga pelaku menyampaikan bahwa ADO diam-diam mengikuti seleksi TNI AD di Kupang dan dinyatakan lulus. Ia kemudian menjalani pendidikan lanjutan di Bali dan dilantik sebagai anggota TNI AD pada 4 Februari. Setelah pelantikan tersebut, komunikasi antara keluarga pelaku dan keluarga korban disebut terputus.

Lolosnya seorang tersangka dengan status DPO ke dalam institusi militer dinilai sebagai anomali serius. Secara administratif, setiap calon prajurit wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Namun, dalam kasus ini diduga terjadi ketidaksinkronan data antara kepolisian daerah dan lokasi seleksi sehingga status DPO tidak terdeteksi. Pelaku juga mengikuti seleksi di luar daerah asalnya, yang diduga memutus jejak pemeriksaan di tingkat lokal. Kasus ini turut menyoroti kemungkinan kelemahan dalam verifikasi lapangan atau pemeriksaan rekam jejak calon prajurit.

Marta juga mengaku sempat didatangi orang yang mengaku sebagai perwakilan Kodam Bali dan Kodim Larantuka yang meminta agar laporan polisi dicabut. Ia menolak permintaan tersebut dan menegaskan ingin proses hukum tetap berjalan. Pada 27 Februari, penyidik Polres Flores Timur menyatakan masih berkoordinasi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XI/1 Kupang.

Ketua Solidaritas Perempuan Flobamoratas, Linda Tagie, menilai lolosnya ADO menjadi anggota TNI meskipun berstatus tersangka dan buron merupakan kondisi yang memprihatinkan. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip integritas, disiplin, dan kepatuhan hukum yang seharusnya menjadi syarat bagi setiap calon prajurit, serta berpotensi mencoreng citra institusi militer.

Hingga kini, keluarga korban masih menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut dan menuntut keadilan bagi korban.***

Sumber: Floressa.co (2026). “Putri Saya Diperkosa. Pelaku Sudah Tersangka dan Jadi Buron, Namun Ia Dilantik Jadi TNI. Saya Tuntut Keadilan.”

About Author

Anggie Baeduri Aulia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *