38°C
18/09/2026
Kriminal

Skandal di Flores: Buronan Pemerkosa Lolos Jadi TNI dan Ironi Pernikahan sebagai “Solusi” Hukum

  • Maret 5, 2026
  • 3 min read
Skandal di Flores: Buronan Pemerkosa Lolos Jadi TNI dan Ironi Pernikahan sebagai “Solusi” Hukum

INFO BANDUNG BARAT — Kasus ADO (23), tersangka pemerkosaan anak di bawah umur yang lolos menjadi prajurit TNI AD, memperlihatkan kegagalan sistemik dalam penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Peristiwa di Larantuka pada Agustus 2025 membuat korban berusia 16 tahun mengalami pendarahan hebat dan depresi. Meski ADO sudah berstatus DPO sejak Desember 2025, ia dilantik sebagai anggota TNI AD pada Februari 2026.

Keluarga korban sempat diajak berdamai dengan syarat ADO menikahi korban secara adat, gereja, dan negara. Namun, janji itu hanyalah manipulasi. Setelah dilantik, pelaku memutus komunikasi dan mengabaikan tanggung jawab. Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik “menikahkan korban dengan pelaku” masih sering digunakan untuk meloloskan pelaku dan melanggengkan kekerasan.

Fenomena ini bukan hal langka. Stigma kuat terhadap korban sebagai “aib keluarga” membuat keluarga terdorong menutupi rasa malu dengan menikahkan korban dan pelaku. Komnas Perempuan (2023) mencatat ribuan kasus kekerasan yang berakhir dengan pernikahan paksa.

Laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bersama International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) pada 2020 juga mengungkapkan bahwa dari 1.586 responden korban kekerasan seksual, hanya 19,2 persen kasus yang pelakunya dipenjara. Sementara itu, 26,2 persen korban justru dinikahkan dengan pelaku sebagai bentuk penyelesaian. Sisanya, pelaku cukup membayar sejumlah uang.

Temuan MaPPI Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2016) menunjukkan bahwa 51,6 persen responden menganggap pernikahan antara pelaku dan korban dalam kasus kekerasan seksual dapat menjadi alasan yang layak untuk meringankan hukuman pelaku.

Pelaku kekerasan seksual juga sering didukung oleh posisi sosial atau institusi yang kuat, yang membuat korban semakin rentan dan sulit mendapatkan keadilan. Kasus ADO, yang berhasil masuk TNI AD meskipun berstatus buron, memperlihatkan betapa rentannya sistem dalam melindungi korban dan menindak pelaku.

Secara hukum, praktik penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui pernikahan telah dilarang secara tegas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) melarang penyelesaian kekerasan seksual melalui jalur adat atau pernikahan serta mengkriminalisasi pemaksaan menikah dengan pelaku (Pasal 10).

Dalam Jurnal Hukum Lex Generalis (2025), disebutkan bahwa pendekatan keadilan restoratif seharusnya berfokus pada pemulihan korban melalui pertanggungjawaban pelaku terhadap hak-hak korban dan masyarakat. Namun, sering terjadi kesalahpahaman dan penyalahgunaan gagasan ini sebagai cara agar pelaku tidak dihukum. Memaksa korban berdamai justru memperberat trauma dan meningkatkan risiko reviktimisasi.

Menikahkan korban dengan pelaku jelas melanggar nilai-nilai dasar keadilan restoratif sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai upaya pemulihan yang sah.

Mekanisme rekonsiliasi yang memaksa korban berdamai justru menambah trauma. Korban, yang mayoritas perempuan, dipaksa memaafkan pelaku meskipun mengalami kerugian fisik, psikologis, dan finansial. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak boleh menggugurkan pertanggungjawaban pidana pelaku dan harus berfokus pada pemberdayaan korban, seperti akses hukum, pendampingan psikologis, serta perlindungan rumah aman.

Korban kekerasan seksual membutuhkan pemulihan fisik dan psikologis, bukan tekanan untuk hidup bersama pelaku. Praktik menikahkan korban dengan pelaku bukan bagian dari keadilan restoratif, melainkan justru memperpanjang siklus kekerasan dan merampas hak korban atas rasa aman serta pemulihan.***

About Author

Anggie Baeduri Aulia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *