38°C
04/08/2026
Peristiwa

Tiga Pemuda Tega Cekoki Obat-Obatan dan Cabuli Anak 12 Tahun di Bandung Barat

  • September 19, 2024
  • 2 min read
Tiga Pemuda Tega Cekoki Obat-Obatan dan Cabuli Anak 12 Tahun di Bandung Barat

INFO BANDUNG BARAT Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap tiga orang pemuda di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Ketiga pelaku berinisial MHR (18), MDH (19), dan G (23) ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 14 Juni 2024.

Modus Iming-iming Pekerjaan dan Pembiusan

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, para pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban. Korban dipanggil untuk datang ke kediaman tersangka berinisial G. Setibanya di lokasi, para pelaku memberikan obat-obatan tertentu kepada korban hingga ia kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tidak berdaya, korban disetubuhi oleh para pelaku secara bergantian.

Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa perbuatan tersebut berlanjut pada keesokan harinya. Para pelaku kembali membawa korban ke kediaman MHR dan melakukan tindakan asusila yang serupa secara berulang.

“Keluarga melihat ada yang ganjil dari tingkah laku korban, sehingga ditanya dan akhirnya korban mengakui perbuatan para pelaku. Lalu keluarga melapor ke polisi,” ujar Tri saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Cimahi pada Selasa (17/9/2024).

Pengembangan Penyelidikan dan Ancaman Hukuman

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan karena adanya dugaan bahwa terdapat korban lain yang mengalami nasib serupa. Kapolres Cimahi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib jika merasa menjadi korban, serta memastikan bahwa polisi akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melakukan intimidasi terhadap korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

About Author

Tim Redaksi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *