UU PPRT Resmi Disahkan, PRT Kini Berhak atas Jaminan Sosial
INFO BANDUNG BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna pada 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, setelah melalui proses pembahasan panjang selama lebih dari dua dekade.
Selama ini, pekerja rumah tangga (PRT) kerap berada dalam posisi rentan karena belum memiliki payung hukum yang jelas. Banyak dari mereka menghadapi ketidakpastian upah, jam kerja yang tidak menentu, hingga minimnya perlindungan dari kekerasan dan perlakuan tidak adil. Kondisi ini membuat keberadaan UU PPRT menjadi sangat dinantikan.
Melalui undang-undang tersebut, negara secara resmi mengakui pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang berhak mendapatkan perlindungan hukum. Pengakuan ini penting untuk menghapus stigma serta memastikan bahwa pekerjaan domestik memiliki nilai dan martabat yang setara dengan pekerjaan lainnya.
Salah satu poin utama dalam UU PPRT adalah pemberian hak jaminan sosial kepada para pekerja rumah tangga. PRT kini berhak mendapatkan jaminan kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan, yang sebelumnya sulit diakses oleh sebagian besar pekerja di sektor ini.
Selain itu, UU PPRT juga membuka peluang bagi pekerja rumah tangga untuk memperoleh bantuan sosial dari pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih komprehensif.
Dalam hal pelaksanaan, skema pembiayaan jaminan sosial dapat ditanggung oleh pemerintah bagi penerima bantuan atau oleh pemberi kerja sesuai dengan perjanjian kerja. Ketentuan teknis mengenai hal ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan turunan yang sedang disiapkan oleh pemerintah.
Tidak hanya berfokus pada jaminan sosial, UU ini juga mengatur hak-hak dasar lainnya, seperti upah yang layak berdasarkan kesepakatan, waktu kerja yang manusiawi, hak istirahat, cuti, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pengaturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi kerja yang lebih adil bagi PRT.
UU PPRT juga secara tegas melarang berbagai praktik yang merugikan pekerja rumah tangga, seperti pemotongan upah secara sepihak, penahanan dokumen pribadi, serta pembatasan komunikasi dengan pihak luar. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan pelanggaran hak asasi.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan praktik eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga dapat diminimalkan dan jutaan pekerja di sektor ini mendapatkan perlindungan yang lebih layak. Kehadiran undang-undang ini menjadi langkah maju dalam mewujudkan keadilan sosial di dunia ketenagakerjaan.
Meski demikian, tantangan ke depan masih cukup besar. Implementasi UU PPRT membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah, pemberi kerja, serta masyarakat luas. Penyusunan aturan turunan dan pengawasan yang efektif menjadi kunci agar undang-undang ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.