Cemburu Pesan Singkat Suami Cekik Istri dan Bungkus Jasad di Cimahi
INFO BANDUNG BARAT  — Warga Kota Cimahi digegerkan oleh peristiwa penemuan jenazah seorang wanita di dalam sebuah rumah yang difungsikan sebagai mes karyawan toko. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan karena terbungkus rapat secara berlapis di dalam plastik serta kain yang terikat kuat hingga mulai membusuk. Penemuan tragis ini bermula dari kecurigaan warga dan saksi di sekitar tempat kejadian perkara yang mencium bau menyengat dari dalam mes tersebut. Setelah memberanikan diri melakukan pengecekan ke dalam area kamar, warga dikejutkan dengan penampakan bungkusan serupa paket besar yang ternyata berisi jasad manusia. Kasus dugaan pembunuhan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Suhartanto, dalam konferensi pers resmi di Mapolres Cimahi.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif pihak kepolisian, sebelum jasad korban ditemukan pada hari Selasa, (13/8/2024) malam, para saksi sempat menaruh curiga pada kondisi mes yang dihuni oleh pelaku. Warga bahkan sempat bertanya langsung kepada pelaku mengenai kemungkinan adanya barang atau sisa makanan yang membusuk di dalam kamarnya karena aroma yang dikeluarkan semakin pekat. Selain itu, jajaran kepolisian juga menghimpun keterangan dari saksi lain di sekitar mes yang mengaku sempat mendengar percekcokan hebat antara pelaku dan korban beberapa hari sebelum jasad ditemukan, di mana setelah pertengkaran tersebut sosok korban tidak pernah terlihat lagi beraktivitas di luar rumah.
Motif Cemburu Aplikasi Pesan Singkat dan Kronologi Penganiayaan Maut
Berbekal pengembangan dari hasil olah tempat kejadian perkara serta keterangan para saksi, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S sebagai tersangka utama. Tersangka S merupakan suami sah dari korban. Di hadapan penyidik, tersangka S mengakui semua perbuatan kejinya dan membeberkan bahwa aksi pembunuhan tersebut sejatinya telah dilakukan sejak hari Selasa, (6/8/2024). Motif yang mendasari tindakan nekatnya tersebut adalah rasa ketersinggungan dan cemburu buta.
Konflik maut di antara pasangan suami istri ini pecah setelah pelaku secara diam-diam membaca sebuah pesan singkat yang masuk melalui aplikasi WhatsApp di ponsel milik istrinya. Pesan dari seseorang tersebut memicu kecurigaan perselingkuhan hingga membuat keduanya terlibat adu mulut hebat. Pelaku yang terlanjur gelap mata kemudian menyerang korban secara fisik dengan cara membekap mulut dan mencekik leher korban hingga kehabisan napas dan tidak berdaya.
Siasat Menyamarkan Bau Pembusukan dengan Bubuk Kopi dan Pewangi
Setelah memastikan istrinya tewas, pelaku mencoba menyembunyikan perbuatannya dengan melipat jasad korban, memasukkannya ke dalam karung, lalu membungkusnya secara berlapis menggunakan plastik serta kain ikat. Pelaku kemudian membiarkan bungkusan jasad tersebut tetap berada di dalam kamar mes selama seminggu penuh. Kapolres Cimahi menduga bahwa pelaku sengaja mengemas jasad tersebut dengan rapi karena memiliki rencana untuk membuangnya ke lokasi lain guna menghilangkan jejak kejahatan.
Guna menyamarkan bau menyengat akibat proses pembusukan alami selama disembunyikan, pelaku melumuri bungkusan jasad istrinya dengan bubuk kopi hitam dan cairan pewangi pakaian. AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa jika bungkusan tersebut tidak segera ditemukan oleh warga, kemungkinan besar pelaku akan membuang korban ke luar daerah. Atas tindakan kejamnya, tersangka S kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan juncto Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.