Warga Cimahi Digegerkan Penemuan Jasad Perempuan Dalam Plastik yang Dihabisi Suaminya
INFO BANDUNG BARAT — Warga Kota Cimahi digegerkan oleh penemuan jenazah seorang wanita di dalam sebuah rumah yang dijadikan mes karyawan sebuah toko. Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus rapat di dalam plastik dan dilapisi kain yang terikat kuat hingga mulai membusuk.
Penemuan tragis ini bermula dari kecurigaan warga dan saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang mencium bau busuk menyengat dari dalam mes tersebut. Setelah memberanikan diri untuk melakukan pengecekan ke dalam area kamar, warga dikejutkan dengan penampakan bungkusan serupa paket besar yang ternyata berisi jasad manusia.
Kasus dugaan pembunuhan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mapolres Cimahi.
“Kami mendapat laporan dari warga, mereka mencium bau busuk dari rumah. Itu mes ya. Akhirnya mereka memberanikan diri untuk cek ke dalam rumah dan ditemukan seorang mayat di dalam sebuah plastik yang dibalut kain,” kata AKBP Tri Suhartanto.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Berdasarkan penyelidikan polisi, sebelum jasad korban ditemukan pada Selasa (13/8/2024) malam, para saksi sempat menaruh curiga pada kondisi mes yang dihuni oleh pelaku. Warga bahkan sempat bertanya kepada pelaku apakah ia menyimpan barang atau makanan yang sudah membusuk di dalam kamarnya. Karena bau yang semakin pekat, saksi akhirnya berinisiatif memeriksa langsung kamar tersebut hingga menemukan korban.
Pihak kepolisian juga menghimpun keterangan dari saksi yang berada di area mes. Saksi mengaku sempat mendengar percekcokan hebat antara pelaku dan korban beberapa hari sebelum jasad ditemukan. Setelah pertengkaran tersebut, sosok korban tidak pernah terlihat lagi beraktivitas di luar rumah.
Gelap Mata Akibat Pesan Singkat di Ponsel
Berbekal pengembangan dari olah TKP dan keterangan saksi, jajaran Satreskrim Polres Cimahi bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S sebagai tersangka utama. Tersangka S tidak lain merupakan suami sah dari korban.
Di hadapan penyidik, tersangka S mengakui semua perbuatan kejinya. Ia membeberkan bahwa aksi pembunuhan tersebut sejatinya telah dilakukan sejak Selasa (6/8/2024). Adapun motif yang mendasari tindakan nekatnya adalah rasa ketersinggungan dan cemburu buta.
Konflik maut tersebut pecah setelah pelaku secara diam-diam membaca sebuah pesan singkat masuk melalui aplikasi WhatsApp di ponsel milik istrinya. Pesan dari seseorang tersebut memicu kecurigaan perselingkuhan, hingga membuat pasutri ini terlibat adu mulut hebat. Pelaku yang terlanjur gelap mata kemudian menyerang korban. Korban dihabisi dengan cara dibekap dan dicekik pada bagian leher hingga kehabisan napas dan tidak berdaya.
Jasad Dilumuri Kopi dan Pewangi Pakaian untuk Kelabui Warga
Setelah memastikan istrinya tewas, pelaku mencoba menyembunyikan perbuatannya dengan melipat jasad korban, memasukkannya ke dalam karung, dan membungkusnya secara berlapis menggunakan plastik serta kain. Pelaku kemudian membiarkan bungkusan jasad tersebut tetap berada di dalam kamar mes selama seminggu penuh.
Kapolres Cimahi menduga bahwa pelaku sengaja mengemas jasad tersebut dengan rapi karena memiliki rencana untuk membuangnya ke lokasi lain guna menghilangkan jejak. Guna menyamarkan bau menyengat akibat proses pembusukan alami, pelaku bahkan melumuri bungkusan jasad istrinya dengan bubuk kopi dan cairan pewangi pakaian.
“Kalau tidak ditemukan warga, kemungkinan pelaku akan membuang korban. Melihat posisi jenazah sudah seperti paket yang dibungkus dan bahkan dilumuri pewangi dan kopi agar tidak tercium. Tapi ya namanya kejahatan tidak ada yang sempurna, sehingga akhirnya ketahuan,” ujar AKBP Tri Suhartanto.
Atas tindakan kejamnya, tersangka S kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cimahi. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Tersangka kini terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.