INFO BANDUNG BARAT—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat peraturan baru. Peraturan itu tentang penghapusan sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, pada tahun ajaran 2022 sudah ada 50 persen sekolah yang menerapkan hal itu. Sementara untuk 2024 tercatat sudah sekitar 90-an sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka.
“Peniadaan jurusan di SMA dimaksud merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka. Diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021,” kata Anindito dilansir dari CNN Indonesia.
Penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di tingkat SMA sengaja dilakukan
Menurut Anindito, banyak orang tua yang menuntut anaknya untuk masuk IPA agar banyak pilihan program studi (prodi) yang bisa dipilih saat masuk perguruan tinggi.
Selain itu, karena banyak dari jurusan IPA yang mengambil prodi yang biasa didaftarkan siswa jurusan IPS dan bahasa, membuat kuota siswa jurusan IPS dan bahasa semakin menipis.
Oleh sebab itu, kata Anindito jurusan tersebut dihapuskan dan digantikan dengan sistem pemilihan pelajaran sesuai minat siswa.
Hal itu tertuang dalam aturan di Kurikulum Merdeka yang fokus mengembangkan minat dan bakat sampai kelas 10 lalu melakukan pemilihan pada kelas 11.
“Baru kelas 11-12 mata pelajaran yang sesuai dengan bakat minat. Kita sediakan asesmen bakat minat,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Nino ini menegaskan, kalau tidak ada penjurusan akan lebih efektif. Siswa tetap bisa fokus belajar seuai keinginannya dalam meraih masa depan.
Pada praktiknya, ketika sudah memilih mata pelajaran, siswa akan menjalani pembelajar wajib di hampir separuh waktu di sekolah. Sementara sisanya fokus pada pelajaran yang sudah dipilih.***