INFO BANDUNG BARAT—Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk jajaran Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menyampaikan, tercatat 10 kendaraan bermotor dengan beragam jenis berhasil diamankan Polres Cimahi sebagai barang bukti. Adapun tersangka yang telah diamankan berjumlah 5 orang.
“Sementara ada 10 kendaraan yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, mungkin nanti akan bertambah karena kasus ini masih kita kembangkan,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam tindak kejahatan ini, ada yang bertindak langsung untuk mengambil kendaraan, ada yang bertugas sebagai joki, dan ada yang berperan sebagai penada. Tersangka berasal dari 2 daerah yang berbeda, 3 tersangka merupakan warga Lampung dan sisanya adalah warga Cianjur.
Kemudian, berdasarkan laporan warga yang masuk ke Polres Cimahi, ada sekitar 5 RT di wilayah Polres Cimahi yang menjadi sasaran pencurian para tersangka. Sementara 1 RT di wilayah Polda Metro Jaya.
Modus pencurian dan pasal yang dikenakan
Sementara modus pencurian yang mereka lakukan adalah dengan cara merusak kunci kendaraan. Sebelum melakukan aksi tersebut mereka menandai sasaran menggunakan sepeda motor, lalu turun dan mengambil kendaraan korban.
Tri juga mengungkapkan, para pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka tertangkap atau bukan merupakan residivis.
“Mereka mengaku bahwa mereka baru pertama kali tertangkap,” tambah Tri.
Adapun alur yang mereka lakukan untuk mendapat keuntungan adalah dengan menjual hasil curian kepada penadah, kemudian dari penadah dijual kembali secara online kepada masyarakat dengan metode pembayaraan Cash on Delivery atau COD.
Atas kejahatan yang mereka lakukan, tersangka pencurian dijerat Pasal 362 dan/atau 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5-10 tahun. Sementara penadah dikenakan Pasal 480 tentang jual beli hasil pencurian atau penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara para korban curanmor dapat mengambil motor-motornya yang sempat dicuri di Polres Cimahi dengan tengat waktu 2 minggu setelah press release ini diturunkan.
Polisi mengimbau warga untuk berhati-hati
Kapolres Cimahi ini juga mengimbau warga untuk waspada dan tidak membeli kendaraan bermotor bodong atau tanpa surat-surat. Karena sebagian pencuri, ada yang langsung menjual kepada pembeli tanpa melalui penadah.
“Kami mengimbau warga untuk berhati-hati dan jangan membeli kendaraan tanpa surat-surat. Jika menemukan, maka segera laporkan dan kembalikan ke kantor polisi,” kata Tri.
Meski aksi yang mereka lakukan sebagian besar di wilayah hukum Polres Cimahi, namun mereka menjual hasil curiannya ke penadah yang berlokasi di Cianjur.
Aksi yang mereka lakukan juga cukup sering, sehingga Kapolres mewanti-wanti warga untuk tetap berhati-hati dalam berkendara atau menyimpan kendaraan.***
Komentar 1