38°C
20/06/2026
Peristiwa

Polres Cimahi Gulung Komplotan Curanmor Lintas Provinsi dan Sita Sepuluh Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan

  • Juli 23, 2024
  • 3 min read
Polres Cimahi Gulung Komplotan Curanmor Lintas Provinsi dan Sita Sepuluh Unit Sepeda Motor Hasil Kejahatan

INFO BANDUNG BARAT—Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka beserta sepuluh unit sepeda motor berbagai jenis yang dijadikan sebagai barang bukti.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa jajarannya masih terus melakukan pendalaman intensif terhadap jaringan ini. Langkah tersebut diambil guna melacak kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) maupun barang bukti tambahan lainnya.

“Sementara ada 10 kendaraan yang berhasil diamankan sebagai barang bukti, mungkin nanti akan bertambah karena kasus ini masih kita kembangkan,” ujar Tri dalam konferensi pers resmi di Mapolres Cimahi.

Dari hasil penyidikan, kelima tersangka diketahui berbagi peran secara sistematis dalam melancarkan aksi kejahatan mereka. Ada pelaku yang bertindak sebagai eksekutor pemetik di lapangan, beberapa orang bertugas sebagai joki yang mengawasi situasi sekitar, dan sebagian lagi berperan sebagai penadah barang curian. Komplotan ini merupakan kolaborasi antardaerah, di mana tiga tersangka merupakan warga asal Lampung, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan penduduk Cianjur.

Berdasarkan pencocokan laporan polisi yang masuk, komplotan ini tercatat telah mengacak-acak sedikitnya lima rukun tetangga (RT) di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Tidak hanya beroperasi di wilayah lokal, rekam jejak aksi kriminal mereka juga terdeteksi meluas hingga ke satu wilayah RT di bawah yurisdiksi Polda Metro Jaya.

Modus Operandi Perusakan Kunci Kontak dan Skema Penjualan Daring

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi klasik, yakni mengincar kendaraan yang diparkir di area sepi lalu merusak kunci kontak menggunakan alat bantu. Sebelum mengeksekusi target, komplotan ini terlebih dahulu melakukan patroli atau pemetaan situasi mengendarai sepeda motor untuk menandai kendaraan korban yang kurang pengawasan.

Kepada penyidik, para pelaku berdalih bahwa aksi ini merupakan kali pertama mereka berurusan dengan aparat penegak hukum dan mengeklaim diri bukan sebagai residivis kasus serupa. Setelah berhasil memetik kendaraan korban, eksekutor langsung melarikan motor tersebut untuk dijual kepada penadah yang bersarang di wilayah Cianjur.

Oleh sang penadah, motor-motor “bodong” alias tanpa dokumen resmi tersebut kemudian dipasarkan secara luas kepada masyarakat melalui media sosial. Untuk mengelabui petugas dan memikat calon pembeli, mereka menggunakan metode pembayaran tunai di tempat atau Cash on Delivery (COD).

Akibat perbuatannya, para eksekutor pencurian dijerat menggunakan Pasal 362 dan/atau Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun. Sementara itu, pihak penadah bakal dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Imbauan Kamtibmas Terkait Pembelian Kendaraan Bodong dan Prosedur Pengambilan Motor Korban

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak tergiur membeli kendaraan bermotor dengan harga murah yang tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan sah seperti STNK dan BPKB. Langkah preventif ini penting mengingat sebagian pelaku kejahatan saat ini mulai memotong jalur dengan menjual motor curian langsung ke konsumen akhir tanpa lewat penadah.

“Kami mengimbau warga untuk berhati-hati dan jangan membeli kendaraan tanpa surat-surat. Jika menemukan indikasi tersebut, maka segera laporkan dan kembalikan ke kantor polisi,” kata Tri menegaskan.

Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor di wilayah Bandung Barat maupun Cimahi, Kapolres mempersilakan warga untuk datang mengecek kendaraan ke Mapolres Cimahi. Korban curanmor dapat mengambil kembali hak milik mereka tanpa dipungut biaya dengan membawa dokumen bukti kepemilikan asli, dengan tenggat waktu pengambilan hingga dua minggu ke depan sejak dirilisnya berita ini.

About Author

Ayu Diah

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *