INFO BANDUNG BARAT—Cut Intan Nabila mengungkap kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya melalui video. Ulah sadis sang suami sudah terjadi bertahun-tahun. Banyak perempuan yang mengalah, tanpa sadar dia adalah korban KDRT.
KDRT diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Sayangnya tidak banyak yang paham seperti apa bentuk KDRT itu. Dan tidak sadar bahwa dirinya sudah menjadi korban KDRT.
Berikut adalah 4 jenis KDRT yang perlu diwaspadai:
1. Kekerasan fisik (pasal 6)
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat pada korban dan membuat korbannya tidak berdaya.
Bahkan dengan kekerasan fisik, bisa menyebabkan hal yang mengancam nyawa korban sampai meninggal dunia. Tanda kekerasan fisik seperti main tangan.
Kekerasan fisik ringan
- Menampar
- Menjambak
- Mendorong
- Perbuatan yang menyebabkan cedera ringan
- Perbuatan yang menyebabkan rasa sakit dan luka fisik yang tidak masuk dalam kategori berat
Kekerasan fisik berat
- Menendang
- Memukul
- Menyundut
- Melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan
- Cedera berat
- Perbuatan yang menyebabkan korban tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari
- Perbuatan yang dapat mengakibatkan pingsan
- Luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya
- Kehilangan salah satu panca indera
- Menyebabkan korban menjadi cacat.
- Menderita sakit lumpuh.
- Keguguran kehamilan seorang perempuan
- Kematian korban
2. Kekerasan psikis (pasal 7)
Kekerasan psikis adalah tindakan yang mengakibatkan seseorang memiliki rasa takut, trauma, depresi, tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri, dan penderitaan psikis berat.
Bentuk-bentuk KDRT jenis ini memang tidak terlihat secara fisik, tetapi dampaknya bisa membuat korbannya mengalami gangguan psikologis, bahkan sampai memilih bunuh diri.
Kekerasan psikis ringan
- Penghinaan
- Komentar-komentar yang menyakitkan dan kata-kata kasar
- Merendahkan harga diri
- Mengisolir istri dari dunia luar
- Mengancam atau menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak
- Tindakan pengendalian
- Manipulasi
- Eksploitasi
- Kesewenangan dalam bentuk pelarangan
- Pemaksaan dan isolasi sosial
- Penguntitan
- Ancaman kekerasan fisik
- Ketakutan dan perasaan terteror
- Rasa tidak berdaya
- Hilangnya rasa percaya diri
- Hilangnya kemampuan untuk bertindak
- Gangguan fungsi tubuh ringan (sakit kepala, gangguan pencernaan tanpa indikasi medis)
- Fobia atau depresi temporer
Kekerasan psikis berat
- Gangguan tidur
- Gangguan makan atau ketergantungan obat
- Gangguan stres pasca trauma
- Depresi berat atau destruksi diri
- Gangguan jiwa dalam bentuk hilangnya kontak dengan realitas seperti skizofrenia dan atau bentuk psikotik lainnya
- Bunuh diri
Contoh lain dari bentuk-bentuk KDRT yang satu ini yaitu pasangan pencemburu yang melarang pasangannya untuk bergaul dengan siapapun selain dirinya, perselingkuhan juga dikategorikan sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Ketika seorang suami atau istri berselingkuh, kebahagiaan dan kesejahteraan hidup anak-anak dan pasangan sahnya cenderung terabaikan.
Dampak selingkuh tidak hanya soal terancamnya keharmonisan keluarga, tapi menyebabkan terganggunya kondisi psikologis pasangan yang menjadi korban perselingkuhan.
3. Kekerasan seksual (pasal 8)
Kekerasan seksual termasuk ke dalam bentuk-bentuk KDRT, meliputi pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
Kekerasan seksual ringan
- Pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, ejekan dan julukan.
- Pelecehan seksual secara non verbal seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.
Kekerasan seksual berat
- Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
- Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
- Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
- Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
- Terjadinya hubungan seksual dengan memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
- Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka, atau cedera.
- Menyebutkan dan membayangkan orang lain ketika berhubungan.
4. Penelantaran rumah tangga (pasal 9)
Penelantaran rumah tangga (kekerasan ekonomi) merupakan bentuk-bentuk KDRT yang berhubungan dengan memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan. Terdapat dua poin yang dijabarkan dalam pasal 9 yang mengatur penelantaran rumah tangga sebagai KDRT, yaitu:
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Pelaku biasanya tidak memberikan nafkah, membatasi finansial korban dengan tidak wajar, atau bahkan menguasai penghasilan pasangan sepenuhnya.
Kekerasan ekonomi ringan
- Melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
- Posesif, terlalu mengatur dan mengekang, selalu curiga dan marah-marah, dan selalu melarang istri atau suaminya beraktivitas akan menimbulkan perasaa bosan, stres, hingga depresi yang tak boleh disepelekan.
Kekerasan ekonomi berat
- Manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi.
- Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
- Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
- Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban
Pengabaian anak juga tergolong dalam bentuk-bentuk KDRT. Anak selalu membutuhkan kehadiran dan perhatian dari orang tuanya untuk bisa tumbuh dengan baik.
Sayangnya, tidak semua orang tua bisa memenuhi kebutuhan ini.
Masih ada orang tua yang melarang anaknya bermain dan bersekolah, tidak mencukupi kebutuhan pokoknya, tidak memenuhi hak-hak fisik maupun psikologis dan lain sebagainya.
Tindakan yang bisa dilakukan
Bagaimana jika kamu menjadi korban salah satu atau lebih bentuk KDRT tadi? Atau tahu ada korban KDRT?
Segera bertindak dan laporkan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) punya hotline khusus untuk kasus ini, yaitu SAPA 129. Bisa juga melalui WhatsApp 08111-129-129.
Serta hotline pengaduan KDRT di wilayah Kabupaten Bandung Barat bisa menghubungi WhatsApp 0813-2322-2120 atau ke Instagram @dp2kbp23akbb.