Aa Maulana Mengundurkan Diri dari Pencalonan Wakil Bupati Bandung Barat
INFO BANDUNG BARAT — Bakal Calon Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan atau independen, Aa Maulana, secara resmi menyatakan mengundurkan diri dari kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasangan dari Bakal Calon Bupati Sundaya tersebut menjelaskan bahwa keputusan berat ini diambil lantaran ia terbentur kendala pemenuhan syarat administratif pencalonan. Berdasarkan hasil verifikasi, Aa Maulana dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi syarat pendidikan minimal, yakni tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau jenjang pendidikan lain yang sederajat.
“Betul saya mengundurkan diri. Karena proses ijazah belum selesai. Ijazah kan harus SMA atau Paket C. Sementara Paket C sampai penutupan kemarin belum selesai. Jadi karena syarat pendidikan tidak lolos,” ungkap Aa Maulana saat memberikan konfirmasi resmi pada hari Rabu (11/09/2024).
Pihaknya menegaskan telah membicarakan persoalan administratif ini secara langsung kepada pasangannya, Sundaya, agar dapat memaklumi serta menerima keputusan pengunduran diri tersebut demi kelangsungan langkah politik ke depan.
Kejutan Bagi Basis Pendukung dan Pemenuhan Syarat Ketat Jalur Perseorangan
Kabar mundurnya Aa Maulana dari panggung politik lokal ini sontak mengejutkan lapisan masyarakat serta basis pendukung fanatiknya di pelbagai wilayah. Keterkejutan publik dinilai wajar mengingat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat ini sebelumnya telah berhasil melewati serangkaian tahapan verifikasi faktual yang sangat melelahkan. Untuk dapat mendaftar melalui jalur independen di wilayah ini, setiap pasangan dituntut mampu mengumpulkan total dukungan minimal sebanyak 85.662 jiwa.
Jumlah dukungan tersebut merupakan representasi dari 6,5 persen total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu, yang sebarannya wajib merata di minimal delapan kecamatan atau mencakup 50 persen dari seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Bandung Barat. Selain keberhasilan mengumpulkan ratusan ribu dokumen dukungan fisik, Aa Maulana sebenarnya juga telah dinyatakan lolos dalam tahapan pemeriksaan kesehatan atau tes jasmani rohani para peserta Pilkada. Namun, langkah politiknya terpaksa harus terhenti total pada fase pleno administrasi final akibat kendala legalitas ijazah pendidikan tersebut.
Respons Otoritas Penyelenggara Pemilu dan Penjelasan Resmi Komisi Pemilihan Umum
Mundurnya salah satu kontestan dari jalur perseorangan ini langsung memicu perhatian dari pihak penyelenggara pemilu daerah. Saat dilakukan konfirmasi mengenai kepastian status pencalonan pasangan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, membenarkan adanya dinamika pengunduran diri tersebut di dalam internal berkas pencalonan.
Kendati demikian, pihak otoritas KPU belum dapat memaparkan secara terperinci mengenai langkah taktis operasional atau mekanisme pergantian bakal calon wakil bupati yang akan diambil selanjutnya. Ripqi menyatakan bahwa lembaganya akan menyampaikan laporan kronologi serta status hukum pencalonan secara komprehensif dan terbuka kepada media publik apabila seluruh kajian pleno internal telah selesai dilakukan.
“Iya betul, jika sudah waktunya nanti akan disampaikan,” ungkap Ripqi saat menjelaskan sikap resmi institusinya terkait polemik berkas pencalonan tersebut.