INFO BANDUNG BARAT—Polres Cimahi mengungkap kasus penyerangan yang dilaporkan masyarakat melalui pesan di Instagram Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto. Kasus tersebut diungkap melalui press release yang digelar pada Rabu (14/8/2024) di Mapolres Cimahi.

Menurut informasi yang disampaikan warga pada Minggu (11/8/2024), penyerangan dilakukan oleh salah satu kelompok bermotor. Adapun pihak kepolisian berhasil mengamankan 2 pelaku dengan inisial JR dan SA.

Kapolres Cimahi bersama 2 penyerangan (foto: Info Bandung Barat)

“Kami menerima pesan melalui DM Instagram Kapolres bahwa terjadi penyerangan yang dilakukan oleh diduga kelompok bermotor. Laporannya kami terima pada hari Minggu dan langsung direspon cepat oleh Satresktim Polres Cimahi. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya kami berhasil mengamankan 2 pelaku dengan nama JR dan SA,” kata Tri.

Kronologi Kejadian Penyerangan

Kejadian penyerangan tersebut berlangsung pada Sabtu (10/8/2024) hingga Minggu dini hari di wilayah Desa Gadobangkong Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat. Pelaku diketahui membawa senjata tajam dalam aksinya.

Akibat aksi pelaku yang menggunakan senjata tajam, korban akhirnya mengalami luka-luka di bagian perut dan tangan. Pelaku mengaku motifnya dalam melancarkan aksi jahatnya dikarenakan sakit hati dan dendam karena korban pernah melemparkan sesuatu ke rumahnya.

Berdasarkan rasa dendamnya, kedua pelaku menusuk dan membacok korban berkali-kali. Aksinya dikaitkan dengan keanggotaannya di salah satu kelompok bermotor. Tri mengungkapkan bahwa aksi-aksi meresahkan dari kelompok bermotor manapun tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Polres Cimahi.

Polisi mengungkap kondisi korban pasca penyerangan (foto: Info Bandung Barat)

“Mereka memang berasal dari kelompok bermotor. Namun menurut pengakuannya, katanya sudah keluar sejak beberapa bulan lalu. Tapi itu hanya pengakuannya. Meski begitu kan mereka tetap melakukan aksi layaknya kelompok bermotor. Jadi, tidak ada ruang untuk kelompok bermotor beraksi di wilayah hukum Polres Cimahi,” kata Tri.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 170 atau dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Atau Pasal 351 dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara.

Polres Cimahi Apresiasi Masyarakat yang Berani Melapor

Korban yang merasa dirugikan tidak berani membuat laporan kepada pihak kepolisian hingga akhirnya Polres Cimahi menerima laporan melalui media sosial.

Kapolres Cimahi juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihaknya. Baik melalui media sosial ataupun menginformasikan langsung ke Mapolres Cimahi.

“Korban tidak berani melapor pada saat kejadian, oleh karena itu kami berterima kasih kepada pihak-pihak yang aktif menginformasikan kejadian baik melalui media online ataupun laporan langsung. Jangan segan-segan untuk menghubungi kami. InsyaAllah kami siap membantu,” pungkas Tri.***