Apakah Kegiatan Ibadah Harus Mengantongi Izin? Ini Penjelasan Hukumnya
INFO BANDUNG BARAT–Pelaksanaan kegiatan keagamaan kerap menjadi sorotan, terutama ketika muncul kasus pembubaran ibadah atau penolakan pendirian rumah ibadah. Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah kegiatan keagamaan harus berizin? Atau cukup pemberitahuan?
Pertanyaan ini penting, mengingat ibadah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Artikel ini membahas tuntas aturan hukum terkait pelaksanaan ibadah, syarat pendirian rumah ibadah, dan sanksi bagi pihak yang menghalanginya.
Hak Beribadah Dijamin Konstitusi
Pelaksanaan ibadah adalah hak dasar yang dijamin dalam:
● Pasal 28E ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.”
● Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Dari sini dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara tidak membutuhkan izin untuk menjalankan ibadah. Negara justru berkewajiban melindungi dan menjamin pelaksanaannya.
Apakah Kegiatan Ibadah Harus Mengantongi Izin?
Secara prinsip, kegiatan ibadah tidak memerlukan izin. Namun, jika pelaksanaan ibadah dilakukan secara terbuka dan melibatkan massa dalam jumlah besar, maka penyelenggara wajib memberitahukan kegiatan tersebut kepada pihak kepolisian.
Hal ini diatur dalam:
● UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
● UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 15 ayat (2) huruf a
Dengan demikian, untuk kegiatan keagamaan dalam ruang pribadi seperti rumah, pemberitahuan tidaklah wajib. Tapi untuk ibadah massal di tempat umum seperti lapangan, stadion, atau jalan raya, pemberitahuan kepada polisi adalah langkah prosedural yang tepat.
Syarat dan Izin Mendirikan Rumah Ibadah
Berbeda dengan kegiatan ibadah, pendirian rumah ibadah diatur secara spesifik melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan No. 8 Tahun 2006.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
● Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah minimal 90 orang
● Dukungan tertulis dari minimal 60 warga sekitar
● Rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama)
● Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama setempat
Setelah syarat terpenuhi, pemerintah daerah wajib menerbitkan izin pendirian rumah ibadah dalam waktu maksimal 90 hari kerja.
Namun, dalam praktiknya, perizinan ini kerap menjadi polemik, terutama jika ada penolakan dari sebagian warga atau ketidaksesuaian pemahaman di lapangan.
IMB Jadi PBG: Implikasi UU Cipta Kerja
Sejak terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, izin mendirikan bangunan (IMB) berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, aturan PBM 2006 belum diperbarui untuk menyesuaikan istilah ini. Akibatnya, terjadi kebingungan antara aturan lama dan yang baru, terutama terkait pembangunan rumah ibadah. Hal ini menjadi tantangan
Sanksi Bagi Pihak yang Menghalangi Ibadah
Menghalangi orang untuk menjalankan ibadah bukan hanya tindakan intoleran, tetapi juga melanggar hukum pidana.
● Pasal 175 KUHP: Menghalangi kegiatan keagamaan dikenai hukumannya hingga 1 tahun 4 bulan penjara
● Pasal 176 KUHP: Membuat gaduh saat ibadah berlangsung bisa dikenai kurungan atau denda
Artinya, aparat maupun warga tidak bisa secara sepihak membubarkan kegiatan keagamaan tanpa dasar hukum. Jika terjadi gangguan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan tekanan atau intimidasi.