38°C
04/04/2026
Lingkungan Hidup

Atraksi Menunggangi Gajah Resmi Dilarang, Pegiat Nilai Praktik Ini Bentuk Komersialisasi Satwa

  • Februari 9, 2026
  • 3 min read
Atraksi Menunggangi Gajah Resmi Dilarang, Pegiat Nilai Praktik Ini Bentuk Komersialisasi Satwa

INFO BANDUNG BARAT — Pemerintah Indonesia resmi melarang atraksi menunggangi gajah baik untuk kepentingan komersial maupun non-komersial di seluruh lembaga konservasi. Kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Kehutanan melalui surat edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) sejak pertengahan Desember 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan kesejahteraan satwa liar.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa praktik peragaan gajah tunggang dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa, khususnya gajah yang merupakan satwa dilindungi dan berstatus terancam punah menurut Daftar Merah IUCN.

Salah satu lembaga konservasi yang terdampak langsung adalah Mason Elephant Park (MEP) di Gianyar, Bali. Sejak Minggu, 25 Januari 2026, pengelola MEP menghentikan seluruh aktivitas gajah tunggang. Direktur Utama MEP, Made Yanie Mason, menyatakan pihaknya telah mematuhi larangan tersebut meski mempertanyakan alasan penghentian atraksi yang selama ini menjadi bagian utama kegiatan wisata di taman konservasi itu.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan seluruh lembaga konservasi wajib mematuhi kebijakan tersebut. “Seluruh lembaga konservasi wajib menghentikan elephant ride,” ujarnya. Ia memastikan BKSDA Bali akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala terhadap kepatuhan lembaga konservasi di wilayah Bali.

Ratna juga menekankan bahwa larangan ini bukan berarti menghilangkan fungsi edukasi lembaga konservasi. Menurutnya, kebijakan ini justru mendorong transformasi wisata satwa menuju konsep yang lebih edukatif, inovatif, dan beretika.“Konservasi bukan soal hiburan semata, tetapi tentang penghormatan terhadap kehidupan dan martabat satwa,” katanya.

Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari berbagai pegiat kesejahteraan hewan. Mereka sejak lama mengkritik praktik menunggangi gajah yang dilakukan oleh institusi yang mengatasnamakan konservasi. Aktivis menilai atraksi tersebut lebih mengarah pada komersialisasi satwa ketimbang upaya pelestarian.

Pendiri Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Indonesia, Femke den Haas, menilai praktik tersebut bertentangan dengan semangat konservasi. Ia menyoroti pemindahan gajah-gajah Sumatra ke Bali yang menurutnya lebih berorientasi pada bisnis wisata. “Mereka membawa gajah dari Sumatra jauh dari habitatnya, tetapi kemudian hanya dikomersilkan. Ini bisnis yang dibungkus narasi konservasi,” ujarnya.

Femke mencontohkan model konservasi di sejumlah negara seperti Thailand, di mana wisata gajah dikembangkan tanpa interaksi fisik langsung seperti menunggangi gajah, namun tetap berkelanjutan secara ekonomi dan etis.

Senada, aktivis peduli gajah Rahel Yosi Ritonga menilai penolakan sebagian pengelola terhadap larangan tersebut menunjukkan kuatnya ketergantungan bisnis pada atraksi gajah tunggang. Menurutnya, hal ini bertolak belakang dengan klaim penyelamatan dan konservasi satwa.

Sejumlah temuan organisasi internasional seperti World Animal Protection juga menunjukkan bahwa ribuan gajah di Asia dieksploitasi untuk industri wisata. Gajah-gajah tersebut kerap mengalami pelatihan keras, pembatasan ruang gerak, gangguan kesehatan fisik, hingga stres berkepanjangan. Dalam kondisi alami, gajah hidup berkelompok, menjelajah jarak jauh, dan melakukan aktivitas sosial yang kompleks—kondisi yang sulit terpenuhi dalam sistem atraksi wisata.

Sementara itu, pengelola MEP menyatakan kekhawatiran terhadap dampak ekonomi dari kebijakan ini. Pendiri MEP, Nigel Mason, mengklaim bahwa aktivitas gajah tunggang selama ini dilakukan dengan pembatasan jarak dan durasi, serta menjadi sumber utama keberlangsungan operasional lembaga tersebut. Ia menyebut lebih dari separuh pendapatan taman konservasi bergantung pada atraksi tersebut dan khawatir penghentian permanen akan berujung pada pemutusan hubungan kerja hingga ancaman kebangkrutan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa larangan ini merupakan langkah penting untuk memastikan praktik konservasi di Indonesia tidak lagi menempatkan satwa sebagai objek hiburan, melainkan sebagai makhluk hidup yang memiliki hak untuk hidup layak, bebas dari eksploitasi.

Larangan atraksi menunggangi gajah ini diharapkan menjadi titik balik pengelolaan wisata satwa di Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjaga martabat dan kesejahteraan gajah sebagai bagian penting dari ekosistem dan warisan alam Indonesia.***

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *