Banjir Sumatra: Ketika Kebijakan Pemerintah Gagal Menjaga Ekologi
INFO BANDUNG BARAT — Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dalam beberapa pekan terakhir kembali membuka luka lama, kerusakan lingkungan yang dibiarkan terjadi bertahun-tahun. Greenpeace Indonesia dan WALHI menegaskan bahwa bencana ini bukan sekadar akibat cuaca ekstrem, melainkan gambaran telanjang dari kegagalan kebijakan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan melindungi kawasan ekologis penting.
Pemerintah memang menyebut bahwa hujan ekstrem menjadi pemicu utama. Namun pandangan ini dipandang tidak cukup menjelaskan kerusakan yang meluas. Curah hujan tinggi seharusnya dapat ditahan oleh hutan dan lahan yang berfungsi baik. Sayangnya, data menunjukkan bahwa tutupan hutan Sumatra terus menurun akibat masifnya pembukaan lahan, pemberian izin konsesi, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal. Kombinasi ini membuat daya dukung alam runtuh dan menjadikan banjir sebagai konsekuensi yang tak terhindarkan.
Kawasan hulu yang seharusnya menjadi zona perlindungan kini terfragmentasi oleh perluasan perkebunan, aktivitas tambang, dan pembangunan infrastruktur yang sering tidak mempertimbangkan risiko ekologis. Dampaknya, tanah kehilangan kemampuannya menyerap air, run-off meningkat, dan sungai meluap lebih cepat. Kejadian banjir terbaru bahkan memperlihatkan gelondongan kayu terbawa arus, indikasi kuat adanya penebangan di hulu yang tidak mampu dikendalikan oleh aparat maupun kebijakan pengelolaan hutan.
Sederet temuan ini menyoroti satu hal, yaitu kebijakan pemerintah masih berfokus pada pendekatan reaktif ketimbang preventif. Infrastruktur banjir sering dijadikan solusi utama, padahal problemnya terletak pada tata ruang yang tidak berpihak pada ekologi dan izin-izin yang diberikan tanpa analisis daya dukung yang memadai. Tanpa perubahan paradigma, banjir bukan hanya akan berulang, tetapi juga semakin parah.
Pemulihan lingkungan menjadi agenda yang mendesak. Reforestasi di hulu, perlindungan kawasan gambut, pengetatan izin usaha ekstraktif, hingga revisi tata ruang yang selaras dengan kapasitas ekologis perlu ditempatkan sebagai prioritas. Selain itu, transparansi dan partisipasi publik juga penting untuk mengawasi bagaimana keputusan pemerintah diambil dan siapa yang paling diuntungkan.***
Penulis & Editor: Ayu Diah Nur’azizah