38°C
21/04/2026
Edukasi Health

Di Balik Pil ‘Sakti’, Menelanjangi Romantisasi Penyalahgunaan Tramadol

  • April 21, 2026
  • 4 min read
Di Balik Pil ‘Sakti’, Menelanjangi Romantisasi Penyalahgunaan Tramadol

INFO BANDUNG BARAT — Fenomena penyalahgunaan obat keras di Indonesia kini memasuki babak baru yang mengkhawatirkan dengan munculnya “romantisasi” di kalangan penggunanya. Tramadol, sebuah obat pereda nyeri yang seharusnya hanya berada di balik meja apotek dengan pengawasan ketat, kini kerap dipuja di media sosial sebagai simbol ketangguhan bagi pekerja keras atau pelarian estetik dari kecemasan. Narasi menyesatkan ini perlahan mengaburkan fakta medis bahwa tramadol bukanlah suplemen penambah stamina, melainkan zat opioid yang memiliki risiko ketergantungan tinggi dan dampak fatal bagi sistem saraf.

Secara farmakologis, tramadol adalah analgesik opioid yang ditujukan untuk menangani nyeri skala menengah hingga berat, seperti rasa sakit pascaoperasi. Merujuk pada buku Farmakologi dan Terapi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, obat ini bekerja dengan cara berikatan pada reseptor mu-opioid di otak serta menghambat penyerapan kembali neurotransmiter serotonin dan norepinefrin. Mekanisme ganda inilah yang membuat tramadol sangat efektif menghilangkan rasa sakit, namun di saat yang sama, ia memiliki potensi besar untuk mengubah kimia otak jika dikonsumsi tanpa indikasi medis yang jelas.

Di Indonesia, ketatnya regulasi terhadap tramadol bukan tanpa alasan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengategorikan zat ini ke dalam Obat-Obat Tertentu (OOT) yang distribusinya diawasi secara khusus untuk mencegah penyimpangan. Namun, jalur ilegal sering kali menjadi celah bagi masyarakat untuk mendapatkan obat ini secara bebas. Penggunaan tramadol di luar dosis yang dianjurkan dokter dapat memicu kondisi berbahaya yang disebut sebagai penurunan ambang kejang. Artinya, pengguna dapat mengalami kejang hebat secara mendadak meskipun mereka merasa dalam kondisi tubuh yang baik.

Bahaya laten lain yang sering kali diabaikan oleh para penyalahguna adalah risiko Sindrom Serotonin. Berdasarkan studi dalam Jurnal Kedokteran Syiah Kuala, penumpukan kadar serotonin yang berlebihan akibat konsumsi tramadol yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kekacauan fungsi organ. Gejalanya mulai dari kebingungan mental, tremor, detak jantung yang tidak beraturan, hingga kegagalan pernapasan. Kondisi ini bersifat darurat medis dan jika tidak segera ditangani, dapat berujung pada kematian mendadak yang sering kali tidak terdeteksi sebagai efek samping obat.

Dampak psikologis dari penyalahgunaan ini juga tidak kalah mengerikan. Penggunaan jangka panjang memaksa otak untuk beradaptasi dengan kehadiran zat opioid secara terus-menerus, sehingga otak berhenti memproduksi hormon kebahagiaan alami secara mandiri. Tinjauan medis menunjukkan bahwa ketika suplai obat dihentikan, pengguna akan mengalami fase withdrawal atau sakau yang menyiksa, meliputi kecemasan akut, depresi berat, hingga psikosis. Efek fly yang dicari selama ini hanyalah tanda bahwa fungsi kognitif otak sedang mengalami perlambatan drastis yang merusak daya nalar.

Dari sisi sosiologis, romantisasi tramadol sebagai “doping” bagi pekerja sektor informal atau simbol keberanian bagi remaja merupakan pintu masuk menuju jeratan narkoba yang lebih berat. Penelitian dalam Jurnal Ash-Shahabah menyebutkan posisi tramadol sebagai gateway drug atau obat pintu masuk. Karena harganya yang relatif terjangkau dibandingkan dengan narkotika golongan I, banyak individu memulai kecanduan mereka dari sini sebelum akhirnya beralih ke zat yang lebih destruktif seperti sabu atau heroin ketika efek tramadol dirasa tidak lagi memberikan sensasi yang cukup.

Secara hukum, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menetapkan sanksi pidana yang sangat berat bagi siapa pun yang mengedarkan atau menyalahgunakan obat keras secara ilegal. Jeratan hukum ini bukan sekadar upaya represif, melainkan langkah perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam lingkaran setan peredaran obat gelap. Masa depan seorang pemuda atau produktivitas seorang pekerja dapat hancur seketika hanya karena catatan kriminal dan kerusakan kesehatan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan obat-obatan tertentu ini.

Pemerintah telah menyediakan regulasi mengenai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi individu yang terpapar ketergantungan zat sebagai jalur resmi untuk mendapatkan intervensi medis. Prosedur rehabilitasi mencakup tahapan detoksifikasi di bawah pengawasan psikiater dan tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan atau lembaga resmi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN). Layanan tersebut mencakup penanganan gejala putus zat serta pemulihan fungsi kognitif melalui metode yang terstandarisasi secara klinis untuk mengatasi kerusakan saraf akibat penggunaan obat keras tanpa kendali.

About Author

Ayu Diah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *