38°C
20/06/2026
Kriminal

Menggugat Lingkaran Setan Impor Beras Nasional dan Urgensi Menengok Kedaulatan Pangan Kampung Adat

  • Juli 14, 2024
  • 3 min read
Menggugat Lingkaran Setan Impor Beras Nasional dan Urgensi Menengok Kedaulatan Pangan Kampung Adat

INFO BANDUNG BARAT — Indonesia sebagai negara agraris dianugerahi kekayaan alam melimpah serta posisi geografis yang sangat strategis. Berada di kawasan tropis dengan intensitas curah hujan tinggi, bumi Nusantara memiliki lahan yang subur sehingga berbagai jenis vegetasi dapat tumbuh dengan cepat. Namun ironisnya, kedaulatan pangan justru menjadi masalah klasik yang terus menghantui dan menyedot perhatian publik setiap tahun.

Di atas kertas, Indonesia memiliki wilayah pertanian yang sangat luas, yakni mencapai kisaran 70 juta hektare. Kendati demikian, untuk memenuhi kebutuhan perut dalam negeri, bangsa ini nyatanya masih sangat bergantung pada pasar global. Setidaknya, terdapat enam komoditas kebutuhan pokok yang pemenuhannya harus dicukupi melalui jalur impor dari negara lain.

Lebih mengkhawatirkan lagi, ancaman krisis beras diprediksi akan melanda Indonesia menyusul kemerosotan tajam hasil panen domestik. Guna menambal defisit tersebut, Indonesia diperkirakan harus mendatangkan sekitar 5,17 juta ton beras dari luar negeri.

Jika estimasi tersebut terealisasi, Indonesia berpotensi mencatatkan diri sebagai negara importir beras terbesar di dunia. Sejauh ini, langkah taktis yang ditempuh pemerintah baru sebatas menerbitkan izin impor beras sebanyak 3,6 juta ton.

Retorika Swasembada dan Rapuhnya Cadangan Pangan Nasional

Sebagai komparasi, pada 2023 volume impor beras nasional berada di angka 3 juta ton. Lonjakan angka impor yang terus membubung ini sekaligus menjadi penanda tidak terealisasinya janji swasembada pangan yang sempat digaungkan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 oleh pemerintahan Joko Widodo hingga akhir masa jabatannya.

Gejolak harga beras yang terjadi sejak tahun lalu semestinya direspons dengan kebijakan makro yang serius dan struktural. Tanpa adanya intervensi kebijakan yang tepat dan cepat, kenaikan harga komoditas utama ini akan merembet ke bahan pokok lainnya yang pada gilirannya dapat memicu krisis pangan yang lebih masif.

Membubungnya harga beras di pasaran merupakan cermin nyata dari kondisi pasar yang sedang tidak sehat. Volume pasokan gagal mengimbangi tingginya permintaan masyarakat akibat terus menyusutnya stok beras di dalam negeri.

Saat ini, cadangan beras pemerintah yang tersimpan di gudang Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) hanya berkisar 1,7 juta ton. Angka ini dinilai jauh dari batas ideal, yakni sebesar 10% dari total kebutuhan nasional yang semestinya menyentuh angka 3 juta ton.

Sengkarut Harga Eceran Tertinggi dan Solusi Instan Pemerintah

Dampak dari tipisnya pasokan ini langsung dirasakan oleh konsumen yang kesulitan mendapatkan komoditas pokok sesuai dengan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Di sisi lain, para pedagang yang masih memiliki stok cenderung menahan barang mereka dan enggan melepasnya ke pasar. Langkah ini diambil karena kekhawatiran akan penindakan hukum oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan akibat menjual beras di atas ketentuan harga pemerintah.

Sengkarut regulasi dan distribusi ini terus berulang hingga bertransformasi menjadi lingkaran setan yang membekap tata niaga komoditas pangan utama. Menghadapi situasi pelik ini, pemerintah lagi-lagi tidak memiliki formulasi solusi yang lebih visioner selain kembali membuka keran impor dalam skala yang lebih besar.

Melihat kegagalan sistemik ini, sudah saatnya pemerintah mengevaluasi tata kelola pangan nasional secara mendasar. Mengapa otoritas pusat tidak mencoba berguru pada sistem ketahanan pangan lokal di kampung-kampung adat? Banyak komunitas adat di Nusantara yang terbukti mampu menjaga kelimpahan cadangan gabah dan beras mereka secara mandiri selama berabad-abad tanpa harus terjebak dalam ketergantungan instan pada kebijakan impor yang minim solusi.

About Author

Ayu Diah

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *