Hari Perempuan Internasional dan Realita Ketimpangan yang Masih Dihadapi
INFO BANDUNG BARAT — Peringatan Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) pada 8 Maret tahun ini bukan lagi sekadar perayaan pencapaian. Di tengah situasi global dan nasional yang masih diwarnai berbagai perjuangan berat, Hari Perempuan menjadi momen refleksi kritis atas perjalanan panjang yang penuh tantangan.
Di Indonesia, awal tahun 2026 menunjukkan peningkatan laporan kekerasan terhadap perempuan yang sangat mengkhawatirkan. Kondisi ini menandakan bahwa situasi darurat kekerasan seksual dan femisida masih terus membayangi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan belum sepenuhnya terjamin. Stigma sosial serta kecenderungan menyalahkan korban juga membuat banyak kasus tidak tertangani secara adil. Situasi ini menegaskan bahwa ketimpangan gender tidak hanya berkaitan dengan kesempatan sosial, tetapi juga menyangkut keamanan dan martabat perempuan sebagai manusia.
Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tahun 2025 mencatat ratusan kasus femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena gendernya. Kasus-kasus tersebut sering kali berakar pada budaya patriarki dan ketergantungan ekonomi.
Di sisi lain, ruang digital kini menjadi medan pertempuran baru. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terus meningkat, menjadikan perempuan semakin rentan di tengah kesenjangan digital yang masih lebar.
Ketimpangan juga semakin nyata melalui beban ganda (double burden) yang terus mengakar. Perempuan dituntut produktif di ranah publik, tetapi tetap memikul tanggung jawab domestik utama secara sepihak. Kondisi ini sering kali tidak diimbangi dengan kebijakan ekonomi yang berpihak pada kesejahteraan buruh perempuan.
Upah rendah, minimnya perlindungan kerja, serta kurangnya pengakuan terhadap kerja domestik menunjukkan bahwa ketidakadilan masih berlangsung secara struktural.
Masalah keterwakilan juga masih menjadi ganjalan besar. Meski Pemilu 2024 mencatat keterwakilan perempuan sebesar 21,9 persen, angka tersebut belum mencapai target minimal 30 persen. Sering kali, penempatan perempuan di ranah politik dan struktur organisasi hanya bersifat simbolis, di mana perempuan dihadirkan sekadar untuk memenuhi kuota.
Selain itu, perempuan kerap digambarkan melalui aspek penampilan dan emosionalitas, sementara kapasitas intelektual serta kepemimpinan mereka kurang mendapat perhatian. Representasi semacam ini secara tidak langsung memperkuat pandangan bahwa perempuan bukan aktor utama dalam proses pengambilan keputusan (decision maker) yang mampu memengaruhi kebijakan perlindungan perempuan secara mendasar.
Oleh karena itu, Hari Perempuan Internasional seharusnya dimaknai sebagai momentum refleksi sekaligus dorongan perubahan nyata, bukan sekadar perayaan simbolik. Kesetaraan gender bukan hanya isu perempuan, tetapi merupakan bagian dari keadilan sosial.
Memberikan akses yang setara dalam pendidikan, pekerjaan, serta keamanan akan meningkatkan kualitas masyarakat secara keseluruhan.
Pada akhirnya, perjuangan perempuan bukan hanya tentang kesetaraan, tetapi juga tentang hak dasar untuk hidup aman, bebas dari rasa takut, serta memiliki kesempatan yang setara.***