Kapolres Cimahi Rilis 54 Kasus Narkoba Selama Februari 2026, Sita 1,1 Kuintal Ganja
INFO BANDUNG BARAT — Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap 54 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Februari 2026 hingga menjelang bulan Ramadan. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (24/2/2026) di Mapolres Cimahi, Kapolres menyampaikan sebanyak 70 tersangka berhasil diamankan dari berbagai pengungkapan selama periode tersebut.
“Dalam kurun waktu tersebut, Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 54 kasus dengan 70 tersangka,” ujar Kapolres. Ia menambahkan, dari jumlah tersebut terdapat satu tersangka residivis dan dua tersangka perempuan yang turut diamankan dalam rangkaian operasi itu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dengan nilai taksiran mencapai Rp1,5 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 246,55 gram, ganja 1,1 kuintal atau 101,4 kilogram, tembakau sintetis 349,53 gram, cairan sintetis 510 mililiter, serbuk sintetis 9 gram, ekstasi 92 butir, ekstasi bubuk 15 gram, serta OKT sebanyak 354 butir. Menurut Kapolres, jumlah tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. “Bila dirupiahkan kurang lebih mencapai angka Rp1,5 miliar dan bisa menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga seumur hidup.
Kapolres juga memaparkan empat kasus menonjol. Salah satunya melibatkan tersangka AHA (25) yang ditangkap di Gudang Kahuripan, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, karena mengedarkan ekstasi yang telah dihancurkan menjadi serbuk dan dimasukkan ke dalam kapsul obat kosong. “Ekstasi tersebut dihancurkan, dijadikan bubuk, kemudian dimasukkan ke dalam kapsul pil obat untuk mengelabui pembeli,” jelasnya. Modus itu telah berjalan sekitar tiga bulan dengan keuntungan sekitar Rp1,5 juta per paket.
Kasus lainnya menjerat tersangka RM, seorang ibu rumah tangga yang memproduksi cairan tembakau sintetis secara mandiri. Dari tangan tersangka diamankan sekitar 450 mililiter cairan sintetis dan 9 gram bahan baku serbuk yang dapat diolah menjadi sekitar 45 kilogram tembakau sintetis siap pakai. Selama tiga bulan beroperasi, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp4 juta dari setiap penjualan.
Sementara itu, tersangka RPA (27) menggunakan modus menyembunyikan sabu ke dalam cangkang tutut atau keong kecil sebelum diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli. “Barang sudah dikemas, dimasukkan ke dalam cangkang tutut, lalu diletakkan di satu lokasi. Orang akan menyangka itu sampah,” ungkap Kapolres.
Adapun pengungkapan terbesar berasal dari jaringan ganja lintas Sumatera–Jawa dengan tiga tersangka berinisial KR, DE, dan RA. Polisi menyita ganja seberat 100 kilogram atau 1 kuintal senilai sekitar Rp600 juta. Penangkapan dilakukan di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, setelah para pelaku dipantau sejak turun dari Pelabuhan Merak. Ganja tersebut diketahui berasal dari Padang, Sumatera Barat, dan kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, khususnya menjelang dan selama Ramadan, guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Seluruh barang bukti yang telah disita akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***