Kasus Lagu “Erika” dan Batas Tipis antara Hiburan dan Pidana
INFO BANDUNG BARAT — Belum mereda sorotan publik terhadap peristiwa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, perhatian jagat maya kini tertuju pada Institut Teknologi Bandung (ITB). Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok mahasiswa menyanyikan lagu “Erika” viral dan memicu keresahan luas. Lagu yang dibawakan oleh Orkes Semi Dangdut (OSD) dari Himpunan Mahasiswa Tambang ITB (HMT-ITB) tersebut dinilai vulgar serta mengandung unsur pelecehan seksual verbal dan objektifikasi terhadap perempuan.
Lagu “Erika” bukanlah hal baru di lingkungan HMT-ITB. Lagu ini diciptakan pada medio 1980-an dan kerap dinyanyikan dalam berbagai kegiatan himpunan sebagai bagian dari tradisi internal. OSD sendiri merupakan unit kegiatan mahasiswa yang telah eksis sejak 1970. Namun, tradisi yang sebelumnya dianggap sebagai hiburan kini berbenturan dengan norma sosial dan kesadaran gender di era modern.
Video yang beredar di platform X dan Instagram pada pertengahan April 2026 memperlihatkan puluhan mahasiswa menyanyikan lirik dengan muatan eksplisit yang merendahkan martabat individu. Dalam kajian International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, lirik yang merendahkan perempuan dikategorikan sebagai bentuk misogini terselubung yang berpotensi menormalisasi budaya seksisme di lingkungan kampus.
Dari sisi hukum, tindakan verbal yang mengandung unsur seksual dan merendahkan martabat seseorang dapat berimplikasi pidana. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyatakan bahwa pelecehan seksual nonfisik mencakup tindakan verbal bernuansa seksual yang menyerang kehormatan atau martabat seseorang. Berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Selain aspek hukum, dampak psikologis dari kekerasan seksual verbal juga menjadi perhatian. Dalam Wissen: Jurnal Ilmu Pengetahuan, disebutkan bahwa paparan ujaran bernuansa seksual yang merendahkan dapat memicu gangguan psikologis, seperti kecemasan hingga gangguan stres pascatrauma (PTSD). Dalam skala yang lebih luas, kondisi ini dapat menciptakan lingkungan sosial yang tidak aman, khususnya bagi perempuan, serta memengaruhi citra institusi pendidikan.
Menanggapi viralnya video tersebut, HMT-ITB menyampaikan permohonan maaf pada 15 April 2026. Dalam pernyataannya, organisasi tersebut mengakui adanya kelalaian karena masih menampilkan lagu lama yang tidak lagi sesuai dengan norma dan etika saat ini, serta berkomitmen untuk menghapus lagu “Erika” dari seluruh kegiatan organisasi.
Melalui akun Instagram resminya, HMT-ITB juga menyampaikan empati kepada pihak yang terdampak dan menegaskan bahwa konten tersebut tidak mencerminkan nilai organisasi maupun lingkungan akademik. Selain itu, mereka tengah melakukan penarikan (takedown) konten dari berbagai platform serta menghapus unggahan lama yang kembali beredar.
Pihak ITB turut merespons peristiwa ini. Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Neneng Nurlaela Arief, menyatakan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya kampus yang menjunjung tinggi etika, martabat manusia, serta pencegahan kekerasan seksual, termasuk dalam bentuk verbal.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya menjadikan ruang akademik tidak hanya sebagai tempat pembelajaran, tetapi juga sebagai ruang pembentukan nilai yang menghormati martabat manusia.