INFO BANDUNG BARATKepolisian Resor (Polres) Cimahi kembali menangkap dan menetapkan seorang pria inisial AR sebagai tersangka kekerasan seksual. Korban dari kekejian tersangka adalah seorang perempuan penyandang disabilitas.

Kejahatan itu terungkap ketika keluarga korban mencurigai bahwa korban seperti tengah berbadan dua. Hal itu dibenarkan pihak medis ketika keluarga melakukan pemeriksaan. Namun keadaan korban tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan karena kondisinya. Ia hanya mengeluh ketakutan.

Kronologi Kekerasan Seksual yang Menimpa Perempuan Disabilitas

Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku berawal dari keluarga korban yang mengungsi di rumah pelaku. Hal itu disebabkan longsor yang menimpa rumah korban yang berlokasi di Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Pada kesempatan itulah pelaku yang merupakan paman korban itu mulai melancarkan aksinya. Ia mengaku melakukan aksinya tersebut kepada korban sebanyak 4 kali.

”Ketika korban tinggal bersama pelaku yang juga pamannya, pelaku melakukan kejahatannya sebanyak 4 kali,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto ketika melakukan Press Conference pada Selasa (3/9/2024).

Press Conference terkait Kasus Kekerasan Seksual di Polres Cimahi (foto: Info Bandung Barat)

Kejahatan pelaku diketahui dilakukan di kebun yang berada di sekitar rumahnya. Pelaku memanfaatkan keterbatasan keadaan korban yang penyandang disabilitas dan tengah bergantung hidup padanya.

Adapun kondisi terkini dari korban adalah telah melahirkan seorang bayi hasil dari kejahatan pamannya itu.

”Saat ini korban sudah melahirkan dan akhirnya kita melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan. Kita sudah mengamankan tersangka bersama bukti-bukti,” sambung Tri.

Pasal yang Disangkakan Kepada Pelaku

Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan (h) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.