Korban Kekerasan Seksual di Solo Mengaku Diminta “Bertaubat” Saat Melapor ke UPTD PPA
INFO BANDUNG BARAT — Kasus dugaan kekerasan seksual di Solo, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah seorang perempuan asal Boyolali berusia 30 tahun mengaku mendapat respons yang tidak semestinya saat melapor ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Korban menyebut dirinya justru diminta “bertaubat” dan dinilai melakukan perbuatan zina ketika mencari pendampingan atas peristiwa yang dialaminya. Ia mengaku tidak mendapatkan dukungan awal yang berpihak pada korban, melainkan respons yang bernuansa penilaian moral. Peristiwa ini viral di media sosial dan memicu kritik terhadap kualitas layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah, seperti diberitakan dalam laporan tvOnenews.com (2026).
Perempuan tersebut mengaku menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang sastrawan dan musisi berinisial PSHA (34). Kasus ini kemudian menarik perhatian pemerintah pusat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan dan mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual. Ia menegaskan bahwa korban berhak memperoleh layanan profesional, aman, dan tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat disebut melakukan koordinasi dengan dinas terkait di daerah untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikososial serta akses terhadap proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi sorotan dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan secara komprehensif, serta dijamin dari praktik penyalahkan korban (victim blaming). Ketentuan tersebut secara eksplisit tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2022 yang menjadi landasan hukum penanganan kekerasan seksual di Indonesia.
Dalam kajian viktimologi dan psikologi trauma, respons negatif saat korban melapor—seperti disalahkan, diragukan, atau dinilai secara moral—dapat memicu secondary victimization atau reviktimisasi. Peneliti Rebecca Campbell menjelaskan bahwa reaksi tidak suportif dari institusi dapat memperparah trauma korban dan menghambat proses pemulihan, sebagaimana tertulis dalam publikasinya di Journal of Interpersonal Violence (2017) dan riset sebelumnya pada 2008.
Literatur hukum pidana di Indonesia juga menekankan bahwa layanan terpadu bagi korban harus dijalankan oleh petugas yang memiliki pelatihan khusus, empati, serta pemahaman terhadap dampak psikologis kekerasan seksual. Hal ini dijelaskan dalam buku Marlina berjudul Perlindungan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana (2019) yang menegaskan pentingnya pendekatan berperspektif korban dalam setiap tahapan proses hukum.
Kasus di Solo ini tidak hanya menjadi persoalan dugaan tindak pidana, tetapi juga refleksi terhadap kesiapan sistem perlindungan korban di tingkat layanan. Publik kini menantikan proses hukum yang berjalan serta evaluasi konkret terhadap tata kelola layanan agar hak korban atas keadilan dan pemulihan dapat terpenuhi secara menyeluruh.***